MK : Perlindungan Hukum Kepada Wartawan, Instrumen Konstitusional untuk Menjamin Kebebasan Pers

CYBER POLKRIM




*Jakarta, Cyber Polkrim-* Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi. Hal ini disampaikan dalam  amar putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU no 40 Tahun1999 tentang Pers, di ruang sidang pleno MK pada Senin, tanggal 19/01/2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan penggunaan instrumen penuntutan hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kondisi tersebut dinilai dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan ber-ekspresi dalam kehidupan demokratis.

Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan karena aktifitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. "Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan tidak dapat dipandang sebagai keistimewaan yang melanggar azas persamaan dihadapan hukum, melainkan sebagai upaya untuk mewujudukan keadilan substantif", ujarnya.

Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasan nya harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan norma. Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan mencakup penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, serta pelaksanaan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan kode etik jurnalistik.

Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut, tapi bersyarat dan hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah serta mematuhi kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, tekanan, intimidasi, atau tindakan represif yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa jurnalistik, oleh karena itu dugaan pelanggaran atas karya jurnalistik tidak seharusnya langsung diselesaikan melalui instrumen hukum pidana atau perdata. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers harus ditempatkan sebagai forum utama dan pertama sebelum ditempuh proses hukum lain nya. Sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan upaya terakhir (ultimatum remedium). Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi melanggar asas due process of law, mengancam hak konstitusional wartawan, serta merugikan kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang akurat, valid, dan berimbang.

Dalam amar putusan nya, Mahkamah menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pera tidak mencapai penyelesaian sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Terhadap putusan ini, tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang berpendapat bahwa permohonan para pemohon seharusnya ditolak.

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melalui Ketua Umumnya Irfan Kamil, dan Sekjen Ponco Sulaksono, yang mempersoalkan multitafsir pasal 8 UU Pers dan potensi ketidak pastian hukum dalam perlindungan wartawan. *(IH. Sianipar)*
Lebih baru Lebih lama

Terkini