*PNBB Eksekusi Objek Lelang di Kampung Gamis Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung*

CYBER POLKRIM



*Kab. Bandung Jabar, Cyber Polkrim -* Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) telah melaksanakan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 41/Pdt.Eksekusi/Risalah Lelang/2025/Pn.Blb, berdasarkan kutipan risalah lelang nomor 409/08/01/2025/01 tanggal 24 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung, yang berlokasi di Kampung Gamis Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat, pada Selasa tanggal 14/04/2026.

Objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Desa Karamatmulya, tercatat atas nama Jajang B. Yati, seluas 221 meter persegi, yang terletak di Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat. 

Tanah tersebut asalnya atas nama Jajang B. Yati, yang dijadikan jaminan kepada salah satu Bank di Bandung untuk meminjam sejumlah uang. Yang kemudian pihak Bank melelangnya, sehingga sekarang sudah beralih nama menjadi atas nama Kahar Mulyawan (Pemenang lelang), sebagaimana SHM Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini dipimpin oleh Juru Sita PNBB Budi Sopyan, S.H., didampingi dari Polresta Bandung, Koramil Soreang, dan Satpol PP.


Usai pelaksanaan eksekusi, kuasa termohon Dr. Malau, S.H., M.H., menyatakan bahwa mereka menerima apapun yang sudah dibacakan. "Kami akan menempuh upaya hukum, yang nantinya untuk mengembalikan hak-hak klien kami sesuai dengan apa yang tertera didalam surat kepemilikan hak ahli waris. Kami akan ajukan mulai besok untuk gugatannya, dari ahli waris kepada PNBB", ujar Dr. Malau.

Ia juga menyatakan bahwa untuk menguatkan kepada pihak keluarga, mereka beritikad baik untuk menyelesaikan diluar dari ketentuan hukum, dan akan berupaya berbicara dengan para pihak-pihak yang hadir, utamanya dari pihak pemohon. "Kami mohon waktu untuk membuat suatu jawaban, untuk gugatan kami sebagai upaya hukum dari pihak ahli waris. Akan kami siapkan besok, dan kami daftarkan ke PNBB", tegas Dr. Malau.


Sementara Kuasa Pemohon, Yogi Irawan, S.H., mengatakan bahwa mereka menghormati proses hukum dan menghormati apa keputusan hukum. "Kami berharap, jalankanlah sesuai apa yang sudah tercatat dalam Penetapan Eksekusi. Untuk selanjutnya, kami tunggu upaya hukum dari kuasa termohon", ujar Yogi. *(IH. Sianipar / M. Reza FS)*
Lebih baru Lebih lama

Terkini