Ratusan Juta Rupiah Dana MBG diduga Menguap Entah Kemana, benarkah..?



*Soreang, Kab. Bandung / Cyber Polkrim -* Dana Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui SPPG Cingcin ke SDN Sekarwangi yang mempunyai jumlah siswa sebanyak 505 orang, tidak disalurkan selama 15 hari, terhitung libur semester Tahun 2025. 

Adapun dana yang tidak disalurkan adalah ketika liburan semester yaitu mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai 15 Januari 2026, dipotong hari libur dan hari besar nasional.

Besaran dana adalah 505 (Lima ratus lima) dikalikan Rp15.000,- (Lima belas ribu rupiah) atau sebesar Rp7.575.000,- (Tujuh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari. Dan dikalikan 15 hari sama dengan Rp113.625.000,-. (Seratus tiga belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dan diperkirakan negara telah dirugikan dalam hal ini sebagaimana diatur pada pasal 7 (1) UU No. 20 Tahun 2001, tentang regulasi terhadap jenis-jenis korupsi atau perbuatan curang.

Menurut sumber, dana sebesar ratusan juta rupiah tersebut dipakai untuk bantuan musibah banjir di Sumatera dan Aceh, namun tanpa konfirmasi kepada para orang tua siswa. Padahal sudah ada informasi dari guru bahwa anak-anak dipersilahkan datang ke sekolah untuk menerima MBG.

Kepala Sekolah SDN Sekarwangi, Hj. Juariah, S.Pd., M.M. ketika ditemui di sekolahnya menerima wartawan dipinggir jalan tanpa mempersilahkan masuk ke sekolah atau ke ruang Kepala Sekolah. Dia mengatakan bahwa informasi dari sumber itu tidak benar. "Saya tidak pernah memerintahkan seperti itu, kalau tidak percaya silahkan saja hubungi penanggung jawab dari SPPG Cingcin, Topan Megantara", ujar Juariah.

Sementara Topan Megantara, ketika dihubungi melalui telefon WA mengatakan memang mereka tidak menyalurkan MBG ke SDN Cingcin selama 15 hari karena liburan semester. "Uang MBG selama 15 hari itu masih ada sama kami atau yayasan, dan uang tersebut kami pulangkan ke negara sesuai dengan aturan", ujar Topan. 

Namun ketika ditanyakan dan diminta bukti pengembalian uang sebesar ratusan juta rupiah tersebut, Topan belum memberikan jawaban pasti. "Baiknya nanti kita ketemu aja biar enak pak", tambah Topan. 

Dengan adanya kejadian ini, baik pihak sekolah maupun SPPG diduga telah melakukan perbuatan curang atau jenis-jenis perbuatan tindak pidana korupsi.

Menurut kuasa hukum dari penggugat MBG YH, Ramadhaniel, S Daulay S.H, pada prinsipnya masalah MBG di SDN Sekarwangi pada dasarnya diawali pada saat penerimaan raport libur semester, sebelum natal dan tahun baru (Nataru). Siswa-siswa diminta untuk tetap hadir untuk menerima MBG.

Dan orang tua murid diumumkan oleh guru bahwa MBG lbur semester, lebih kurang seminggu Tahun 2025 dan 2 minggu di Tahun 2026 dikurangi hari libu dan hari besar nasional. Informasi dari kepala sekolah, dana MBG didonasikan untuk korban banjir dan bencana Sumatera dan Aceh, itu fakta pertama.

Fakta kedua, ketika terjadi kekacauan ini, dari pihak SPPG berkomentar MBG mau diberikan, tapi dari pihak sekolah guru tidak hadir. Ada surat per tanggal 15 Desember 2025 dari SPPG Cingcin tentang MBG ini.

"Kalau kepala sekolah atau guru-guru yang bersalah, segera ditindak tegas. Dan kalau penyelenggara MBG seperti SPPG Cingcin yang salah, itu nanti urusan penyidik dari Tipikor untuk menindak lanjutinya. Karena ini nanti akan menular kepada SPPG lain nya, dan ini Program Saudara Prabowo / Gibran dalam kampanye nya. Kalau ini benar-benar terbukti, diambil tindakan tegas. Kalau dia PNS harus dipecat, dan pihak SPPG nya dihentikan dulu", ujar Ramadhaniel S Daulay. *(IH. Sianipar)
Lebih baru Lebih lama

Terkini