CYBER POLKRIM
Maraknya pembangunan di Kabupaten Kuningan seharusnya dikendalikan, khususnya pembangunan industri besar yang cenderung menyimpang dari tujuan pembangunan di dalam Blueprint yang sudah disepakati bersama bahwa Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi berbasis pertanian dan pariwisata yang berdaya saing seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 26 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan 2011 - 2031. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai sebuah kebijakan yang memuat pedoman pelaksanaan, tindakan dan larangan dibuat untuk menjamin agar proses pembangunan dapat terarah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kami menilai arah pembangunan Kabupaten Kuningan saat ini sudah salah haluan dan kebablasan keluar dari konsep perencanaan awal penataan ruang. Masuknya beberapa industri besar yang sudah berinvestasi di Kabupaten Kuningan ternyata telah mencederai komitmen dari Pemerintah Daerah itu sendiri yang sudah tertuang dalam Blueprint rencana Pembangunan Kabupaten Kuningan 2011-2031. Dalam isi pasal 47 Perda Nomor 26 Tahun 2011 menyatakan industri yang boleh berinvestasi adalah industri kecil, mikro dan menengah yang mengolah hasil pertanian dan kehutanan serta industri rumah tangga yang tersebar di beberapa kecamatan bukan industri besar.
Ironisnya dalam pembangunan awal Kajene Forest yang dibangun oleh PT. Kuningan Eco Forest untuk nama bangunan gedung yang diajukan adalah Green Mosque atau masjid ramah lingkungan. Konsep utama Green Mosque itu sendiri adalah konsep masjid ramah lingkungan yang berfokus pada efisiensi energi, pengurangan emisi karbon, serta pelestarian alam. Ini sesuai data dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor : SK-PBG-320809-29022024-001 yang keluar tahun 2024 nama bangunan gedung diajukan adalah Green Mosque. Total luas bangunan gedung mencapai 1.020,19 m2 dan luas tanahnya 34.922 m2 dengan pemilik tanah H. Rokhmat Ardiyan S.Sos, MM yang terletak di Jalan Siliwangi No. 50 Kelurahan Purwawinangun Kec./Kab. Kuningan Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya mengajukan lagi Persetujuan Bangunan Gedung Nomor : SK-PBG-320809-11022025-002 pada tahun 2025 dengan nama bangunan gedung Convention Hall Eco Forest. Dengan total luas bangunan gedung mencapai 4.192 m2, luas lantai 3.936 m2 dan luas basemen 256 m2. Jumlah lantai bangunan gedung Convention Hall Eco Forest adalah 3 lantai dengan tinggi bangunan gedung 22,75 m yang juga masih dengan pemilik tanah yang sama yaitu H. Rokhmat Ardiyan, S.Sos, MM. Kajene Forest sebagai sebuah tempat usaha pada kenyataannya masih menimbulkan pro dan kontra baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat. Di satu sisi membuka lapangan kerja, namun di sisi lain memberikan dampak negatif bagi lingkungan atau masyarakat yang ada di sekitarnya.
Popularitas Kajene Forest sebagai destinasi wisata baru di Kabupaten Kuningan kini dibayangi polemik serius. Berdasarkan temuan awal, lokasi wisata yang berdiri di Jl. Siliwangi, Lingkungan Cigembang, Kelurahan Purwawinangun itu diduga memanfaatkan lahan yang belum jelas status hukumnya, bahkan berpotensi berada di kawasan hutan kota. Temuan ini mengundang perhatian publik karena keberadaan kawasan wisata tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan pengelolaan ruang hijau.
Ketidakjelasan status lahan ini semakin menjadi sorotan publik karena sejak awal pembangunan, tidak pernah ada keterbukaan informasi mengenai dokumen perizinan yang wajib dimiliki. Sejumlah dokumen penting seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin pemanfaatan kawasan hutan, hingga dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL tidak pernah ditampilkan ke publik. Ketiadaan informasi inilah yang memunculkan pertanyaan besar tentang legalitas Kajene Forest.
Luar biasanya pembangunan Kajene Forest bahkan untuk akses jalannya bisa tembus dari mulai jalan protokol Siliwangi sampai dengan belakang yaitu jalan baru Sukarno Hatta. Selain tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan karena pembangunan mega proyek tersebut kalau dikaji dari sudut tata ruang, letak dan lokasi Kajene Forest tidak sesuai dengan konsep Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi dan pariwisata. Apalagi di tempat tersebut ada beberapa sumber mata air yang harus dilestarikan. Mestinya lokasi itu dibuat sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), hutan kota ataupun sejenisnya. Karena disitu terdapat daerah resapan dan beberapa sumber mata air yang harus dilindungi. Dengan adanya pembangunan jalan dan bangunan, otomatis telah mengganggu penyerapan air di daerah tersebut karena pasti ada pengerasan. Padahal dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Koordinas Penataan Ruang Daerah (TKPRD) sumber mata air dan pepohonan yang ada di daerah itu menjadi salah satu syarat yang wajib dilestarikan.
Masyarakat umum khususnya penduduk di wilayah yang masuk ke dalam RT.09/RW.03 Lingkungan Wage Kelurahan Purwawinangun yang berada di sekitar area Kajene Forest selama ini kehidupannya tidak dapat terlepas dari ketergantungan terhadap air sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pokok. Sehingga secara turun temurun diwariskan pengetahuan budaya tentang pengelolaan mata air. Dan dampaknya sekarang kerusakan ekosistem hebat sudah terasa yaitu sumber mata air hilang dan sumur warga sekitar mengering. Seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Kuningan tidak memberikan izin pembangunan yang berada di wilayah catchment area (daerah tangkapan air) karena harus dijaga. Ini demi kelangsungan hidup generasi masa depan. Mulai mata airnya hingga tumbuh-tumbuhannya. Tidak boleh dihabiskan dengan dalih kepentingan ekonomi, bahkan kepentingan agama sekalipun atau kesehatan, catchment area lebih penting.
Terlebih lagi Kajene Forest berdiri di atas total lahan seluas 6 hektar dimana aturan Dokumen Lingkungan menetapkan bahwa pemanfaatan sumber mata air dan lahan dengan luas > 5 hektar wajib menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan regulasi izin lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia yaitu PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4/2021 tentang Daftar Usaha Wajib AMDAL. Penyusunan AMDAL ini sangat krusial karena meskipun mengusung konsep hutan kota dan ecotourism, area ini juga mencakup aktivitas komersial multidimensi seperti food park, coffee shop, serta pusat oleh-oleh (Minara Group) yang berpotensi memengaruhi lalu lintas, limpasan air hujan, limbah, tata tanah, hingga pengelolaan sampah di pusat Kota Kuningan.
Namun ironisnya berdasarkan informasi yang didapat Kajene Forest belum memiliki izin AMDAL dan Persetujuan Lingkungan meskipun sudah beroperasi sejak bulan Juli tahun 2024. Disinilah masalah utama dimana Perizinan Berusaha dari DPMPTSP dan PBG oleh PUTR untuk Kajene Forest bisa keluar meskipun diketahui Dokumen Lingkungan dari DLH tidak ada sehingga Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) berisiko hukum. Selama tidak adanya tindakan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu dalam penataan ruang karena adanya dugaan kepentingan sesaat dan sektoral, maka terjadinya penyimpangan dalam keluarnya perizinan penataan ruang daerah akan berpotensi menimbulkan gugatan dan masalah hukum terhadap pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang di masa depan.
Kuningan, 29 September 2026
Dikupas oleh Uha Juhana
Ketua LSM Frontal
Catatan Redaksi : Langganan Berita Digital
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: cyberpolkrim@gmail.com
Terima kasih.
