*Sidang Pra Peradilan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN.BLB, Kuasa Hukum Penggugat Keberatan terhadap Kehadiran Perwakilan Pihak Tergugat*

CYBER POLKRIM


*Baleendah, Kab. Bandung, Jabar / Cyber Polkrim -* Dalam persidangan perdana perkara Pra Peradilan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN.BLB, antara Pemohon Yanti Hadiyanti, S.Pd.I., dan Para Termohon Presiden Republik Indonesia, dan kawan-kawan (DKK), dengan Hakim Tunggal Reizaldo Meiji Tobing, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti (PP) Hendi, yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1-A, Jalan Jaksa Naranata Kota Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin tanggal 6/07/2027.

Seusai sidang, Kuasa hukum penggugat, Ramadhaniel S Daulay, S.H., dari Law Office Ramadhaniel S Daulay, Siti Arfah Lubis & Partners, kepada wartawan mengatakan, secara tegas ia menyampaikan keberatannya terhadap kehadiran perwakilan pihak tergugat yang dinilai hanya bermodalkan surat tugas tanpa dasar aturan yang sah. 

Daulay menekankan, bahwa kedudukan Undang-Undang (UU) jauh lebih tinggi dan tidak bisa dikalahkan oleh Peraturan Menteri (Permen), yang ia sindir secara sarkastis sebagai "permen karet", serta menegaskan bahwa di luar pengacara negara, pihak lain sama sekali tidak berhak mewakili dalam persidangan. "Diluar pengacara negara / Jaksa, pihak lain tidak berhak mewakili dalam persidangan. Masak UU bisa dikalahkan sama Permen", ujarnya.

Sidang yang sempat di skors selama beberapa menit ini, Hakim tunggal Reizaldo mengatakan bahwa para perwakilan pihak tergugat sudah sesuai Legal Standingnya. Terkait hal ini, Daulay mempertanyakan keterlibatan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) yang mengeluarkan surat tugas para perwakilan tergugat tersebut. 

Menurutnya, Mensesneg tidak memiliki kaitan langsung karena pihak yang digugat adalah Presiden selaku pimpinan tertinggi pemerintahan. Kekecewaannya terhadap situasi peradilan dan hukum ini membuatnya melontarkan sindiran keras dengan menyebut kondisi tersebut layaknya "Republik bodoh" atau "Republik Konoha", di mana segala sesuatunya dilakukan secara asal jadi.

​Selain masalah perwakilan tergugat, Daulay juga mengkritik keras kinerja hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. Ia menilai hakim tersebut tidak mandiri, rentan diintervensi, dan meminta agar hakim sungguh-sungguh berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Ia bahkan dengan lantang menyarankan agar hakim tersebut mundur saja jika merasa takut dalam mengambil keputusan hukum. "Kalau hakimnya takut, ya sudah mundur saja", tambah Daulay.

Atas dasar mentalitas peradilan yang ia lihat hari itu, Daulay mengaku pesimis dalam menghadapi sidang lanjutan yang ditunda selama dua minggu ke depan, meskipun ia menegaskan akan tetap berikhtiar untuk menegakkan keadilan. "Kalau seperti ini keadannya saya pesimis, tapi saya tetap berikhtiar untuk menegakkan keadilan", tegas Daulay.

Di akhir keterangannya, Ramadhaniel S Daulay sempat menyentil pihak-pihak yang ia sebut sebagai "anak baru" karena mencoba mendebat dan mengajarinya mengenai ranah peradilan tata usaha negara, seraya mengingatkan kembali aturan dasar dalam KUHAP bahwa penyidik di luar kepolisian adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). *(IH. Sianipar / M. Reza GS)*
أحدث أقدم

Terkini