KUA Pacet Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf, Dukung Target 10.000 Aset Keagamaan di Kabupaten Bandung

CYBER POLKRIM


Pacet, Kab. Bandung, Jawa Barat / Cyber Polkrim - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, gencar melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini dilakukan guna mendukung program Pemerintah Kabupaten Bandung, yang menargetkan sertifikasi 10.000 lokasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.

​Kepala KUA Kecamatan Pacet, H. Sobari, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ketika ditemui pada Kamis (3/9/2026) menjelaskan, bahwa dari target kabupaten tersebut, setiap KUA di 31 kecamatan rata-rata mengampu target sekitar 330 titik lokasi. Pendataan dan penjaringan lokasi tanah wakaf di Kecamatan Pacet kini dipermudah melalui pengintegrasian data pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).

​“Kami terus berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat, ulama, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), hingga pengurus MUI Kecamatan Pacet. Bagi tempat ibadah atau tanah wakaf yang sudah memiliki AIW, berkasnya sedang disiapkan untuk sertifikasi. Sementara yang belum memiliki AIW, kita bantu proses penerbitannya dari awal,” ujar H. Sobari.

​Kegiatan sosialisasi dan koordinasi di Kecamatan Pacet tersebut turut melibatkan sejumlah tokoh agama dan elemen masyarakat setempat, diantaranya unsur Kasepuhan Pesantren Baitul Arqom, Abu Atoillah Yusuf, K.H. Aji Ahmad Fauji (Ceng Uji), serta Ketua MUI Kecamatan Pacet, K.H. Deni. ​Pengamanan legalitas berupa sertifikat wakaf dinilai sangat krusial, untuk menjaga aset-aset keagamaan milik umat. Dengan dokumen hukum yang lengkap, potensi sengketa lahan atau gugatan dari ahli waris di kemudian hari dapat dihindari.

​Di sisi lain, KUA Kecamatan Pacet juga mencatatkan keunggulan dari segi legalitas lahan operasional kantor. Berbeda dengan beberapa KUA yang berdiri menumpang di atas tanah wakaf masjid, tanah dan bangunan KUA Pacet berdiri di atas lahan wakaf terpisah yang secara spesifik diwakafkan oleh ikrar wakif untuk peruntukan Kantor KUA.

​Selain fokus pada legalitas tanah wakaf, KUA Pacet juga terus meningkatkan mutu pelayanan publik, termasuk pembenahan fasilitas Balai Nikah agar lebih representatif dan nyaman bagi masyarakat. Pihak KUA menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan akad nikah yang dilaksanakan di dalam kantor KUA tidak dikenakan biaya alias gratis (Rp0). "Percepatan sertifikasi wakaf dan pembenahan fasilitas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta kenyamanan bagi seluruh umat Islam di wilayah Kecamatan Pacet", ungkap H. Sobari.  (I.H. Sianipar / M. Ilham GS)
Lebih baru Lebih lama

Terkini