Dugaan Pungutan Liar di Area Parkir Puskesmas Cidahu, Warga Pertanyakan Legalitasnya

CYBER POLKRIM





Dugaan Pungutan Liar di Area Parkir Puskesmas Cidahu, Warga Pertanyakan Legalitasnya 

Kuningan Cyber Polkrim - Senin 7 Juli 2025 – Mushola dan lahan parkir merupakan bagian dari fasilitas umum yang seharusnya tidak dikomersialkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Namun, peristiwa yang terjadi di area Puskesmas Cidahu, Kabupaten Kuningan, memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait praktik pungutan parkir yang tidak jelas legalitasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2024, pengelolaan parkir—termasuk di tempat khusus seperti fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah—merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perhubungan.

Namun, berdasarkan konfirmasi langsung kepada Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, diketahui bahwa Puskesmas Cidahu belum memiliki izin resmi untuk pengelolaan lahan parkir dari instansi terkait.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum atau pihak yang tidak berwenang. Salah seorang warga mengaku kecewa setelah dikenai biaya parkir saat memarkirkan sepeda motor di area Puskesmas, tanpa diberi tanda bukti resmi.

 "Kami sangat kecewa. Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan publik, semestinya memberikan kenyamanan, bukan malah dijadikan ajang pungutan. Tanpa karcis atau bukti apapun," ungkap salah satu warga.


Saat dikonfirmasi, seorang petugas parkir mengaku bahwa dirinya menyetor uang sebesar Rp50.000 per hari kepada pihak Puskesmas untuk bisa memungut parkir di lokasi tersebut.

Pernyataan ini makin memperkuat dugaan adanya praktik tidak resmi di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, setiap bentuk pengelolaan parkir harus disertai izin resmi dari Dinas Perhubungan, dan hasilnya masuk ke kas daerah sebagai penerimaan retribusi yang sah.

Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya Dinas Perhubungan, segera melakukan klarifikasi dan tindakan tegas terhadap dugaan pungutan liar ini, guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pelayanan publik.(bie)
أحدث أقدم

Terkini