Kemenhaj dan Umroh Kabupaten Bandung Termasuk Tipe A

CYBER POLKRIM


Kabupaten Bandung, Cyber Polkrim - Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umroh Kabupaten yang baru beberapa bulan ini dibentuk, termasuk tipe A. Hal ini dikatakan Kepala Kemenhaj dan Umroh Kabupaten Bandung, H. Dudi Suryadarma, S.Ag., M.A., ketika ditemui di ruang kerjanya pekan lalu.

Lebih jauh H. Dudi menjelaskan bahwa Kemenhaj dan Umroh Kabupaten Bandung sama seperti Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Kementerian yang vertikal dari pusat. Terbentuknya Kemenhaj dan Umroh Kabupaten Bandung secara kronologis tidak bisa dipisahkan dari proses yang terjadi di pusat.

"Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.154 Tahun 2024, berdirilah Badan Penyelenggara Haji (BPH). Suatu badan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo untuk fokus mengurus haji, yang selama ini diurus atau diselenggarakan oleh Kemenag selama kurang lebih 75 tahun", ujar H. Dudi.

Dari Perpres itu terus menggelinding sampai kepada adanya Perubahan ke-3 Peraturan Undang-Undang No.8 Tahun 2019, antara Pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi VIII. Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji itu direvisi (dirubah), sampai pada satu kesimpulan pada tanggal 26 Agustus 2025, DPR ketuk palu mengesahkan perubahan itu, yang salah satu keputusan nya adalah adanya pergeseran  penyelenggaraan ibadah haji dari Kemenag kepada Kemenhaj dan Umroh. Plus dari BPH, yang berdasarkan Perpres No.154 Tahun 2024 disyahkan dan dinaikkan statusnya menjadi Kemenhaj dan Umroh.

Pada Tanggal 28 Nopember 2025 dilantik para pejabat eselon 1 dan eselon 2 Kemenhaj dan Umroh RI, termasuk Kanwil serta Kemenhaj dan Umroh Kabupaten/Kota secara serentak. "Bagi yang dekat-dekat langsung dilantik di pusat, dan yang jauh-jauh secara daring dikumpulkan di Asrama Haji Bekasi. Kakanwil ketika itu di Jakarta dilantiknya, sedangkan Kabupaten/Kota dikumpulkan di Asrama Haji Bekasi dan dilantik secara", tambah H. Dudi. 

Kemenhaj dan Umroh Kabupaten/Kota dibagi menjadi tiga tipe, yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. Yang termasuk tipe A adalah yang pendaftar hajinya / waiting list diatas 20.000 orang per tahun, tipe B adalah yang waiting listnya antara 5000 sampai 20.000, sedangkan tipe C adalah yang waiting listnya dibawah 5000. "Waiting list Kabupaten Bandung sampai tanggal 16 Nopember 2025 mencapai 41.000, dan sudah melebihi dari 20.000, oleh karena itu Kemenhaj dan Umroh Kabupaten Bandung termasuk tipe A", ungkap H. Dudi. *(IH. Sianipar / M. Rheza, FS)*
أحدث أقدم

Terkini