CYBER POLKRIM
Dari data yang ada dan dari berbagai sumber dilapangan kabarnya bagi pengalokasian anggaran diduga kuat banyak terjadi masalah selain banyak mar'up juga dalam pertanggung jawaban diduga terjadi mal administrasi dan perlu adanya keterbukaan dan transparan dari pihak sekolah karena kuat dugaan banyak yang di korupsi dan menyimpang dari aturan yang ada.
Salah satu contoh anggaran di tahun 2024..
Tahap 1 dana BOS yang ada disana diantaranya :
118
17 Januari 2024
Dan tahap ke dua tahun 2024
118
09 Agustus 2024
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat melakukan investigasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsi yang mengarah dapat KKN
Sebut saja terhadap kegiatan yang paling rawan dikorup diantaranya kegiatan pembelanjaan perpustakaan , kegiatan ekstrakulikuler, pemeliharaan dan administrasi kegiatan sekolah termasuk kegiatan pembayaran honorer apalagi di tahun 2020 sampai 2022 disana jelas manyak yang dimanipulasi.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 1 Kali baru Kec.Tengahtani Kab.Cirebon perlu di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari berbagai sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : cyberpolkrim@gmail.com dan siap ditindak lanjuti.
Di pihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri , sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2020 – 2024 di SD Negeri Kalibaru harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas sumber di lapangan yang minta tidak dicantumkan namanya dalam berita dan merasa gerah dengan yang namanya korupsi terlebih lagi keberadaan SD Negeri 1 Kalibaru terlihat kumuh dan nyaris tak terawat .
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Kalibaru yang bernama ANHAR , dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, namu. beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek jarang di sekolah dan diduga kuat tidak transparan menggunakan dana BOS dan perlu diusut tuntas terutama anggaran dana bos di tahun 2020 sampai 2024 sekarang .
ANHAR Kepala SD Negeri Kalibaru Tengah tani diduga korupsi dana bos, APH diharap Turun Tangan
Cirebon cyber polkrim - Dana bos di SDN Kalibaru Tengahtani diduga banyak di korup, Aparat penegak hukum diharap turun tangan setelah adanya berita ini.Sementara sekolah terlihat kumuh dan nyaris tak terawat. SD Negeri 1 Kalibaru Kec.Tengahtani Kabupaten Cirebon, Prov. Jawa Barat
SDN Negeri Kalibaru yang baru terakreditasi B memiliki siswa 118 siswa dipimpin oleh kepala sekolah bernama ANHAR , sekolah tersebut telah menerima dana BOS Reguler di tahun 2020 - tahun 2022 sesuai dengan aturan dan regulasi turun 3 tahap dan tahun 2022 sampai sekarang turun menjadi 2 tahap.
Dari data yang ada dan dari berbagai sumber dilapangan kabarnya bagi pengalokasian anggaran diduga kuat banyak terjadi masalah selain banyak mar'up juga dalam pertanggung jawaban diduga terjadi mal administrasi dan perlu adanya keterbukaan dan transparan dari pihak sekolah karena kuat dugaan banyak yang di korupsi dan menyimpang dari aturan yang ada.
Salah satu contoh anggaran di tahun 2024..
Tahap 1 dana BOS yang ada disana diantaranya :
anggaran Dana BOS tahun 2024
Tahap 1
Rp 54.280.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
118
17 Januari 2024
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 15.423.500
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 8.164.100
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 6.119.500
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 12.744.400
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 3.105.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 1.873.500
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 250.000
pembayaran honor
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 6.600.000
Total Dana
Rp 54.280.000
*
ggaran Dana BOS
Rp 54.280.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
118
09 Agustus 2024
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 379.500
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 3.254.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 15.915.800
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 3.887.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 14.312.700
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 2.861.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 2.670.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 4.000.000
pembayaran honor
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 7.000.000
Total Dana
Rp 54.280.000
*
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat melakukan investigasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsi yang mengarah dapat KKN
Sebut saja terhadap kegiatan yang paling rawan dikorup diantaranya kegiatan pembelanjaan perpustakaan , kegiatan ekstrakulikuler, pemeliharaan dan administrasi kegiatan sekolah termasuk kegiatan pembayaran honorer apalagi di tahun 2020 sampai 2022 disana jelas manyak yang dimanipulasi.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 1 Kali baru Kec.Tengahtani Kab.Cirebon perlu di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari berbagai sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : cyberpolkrim@gmail.com dan siap ditindak lanjuti.
Di pihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri , sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2020 – 2024 di SD Negeri Kalibaru harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas sumber di lapangan yang minta tidak dicantumkan namanya dalam berita dan merasa gerah dengan yang namanya korupsi terlebih lagi keberadaan SD Negeri 1 Kalibaru terlihat kumuh dan nyaris tak terawat .
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Kalibaru yang bernama ANHAR , dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, namu. beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek jarang di sekolah dan diduga kuat tidak transparan menggunakan dana BOS dan perlu diusut tuntas terutama anggaran dana bos di tahun 2020 sampai 2024 sekarang .
Informasi tentang adanya dugaan diatas, pihak awak media ini akan secepatnya melakukan laporan dumas inspektorat bagian auditor serta tembusan ke dinas pendidikan kab cirebon.
Lip IRIANDO
Lip IRIANDO