CYBER POLKRIM
Kuningan,Cyber Polkrim– Pembangunan jalan dengan penahan tanah sekaligus pembuatan saluran got sepanjang estimasi 350 meter di Dusun 1 RT 1 Desa Mekar Sari, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan menuai sorotan dari LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kamis,(22/8).
Hal ini disebabkan karena tidak adanya papan informasi anggaran yang dipasang di lokasi proyek. Padahal, papan informasi proyek merupakan instrumen transparansi agar masyarakat mengetahui sumber dana, volume pekerjaan, serta besaran anggaran yang digunakan.
“Kami menyayangkan kurangnya keterbukaan pemerintah desa. Proyek yang bersifat publik saja tidak jelas, bagaimana dengan kegiatan lain seperti pemberdayaan atau program yang sifatnya tidak langsung terlihat oleh masyarakat? Hal ini sangat miris,” ujar Alek tim investigasi LSM GMBI.
Menurut alek, dana desa yang digunakan untuk pembangunan bersumber dari anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat, sehingga wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dasar hukum transparansi anggaran desa antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 40, yang menyebutkan bahwa pemerintah desa wajib menyampaikan informasi pengelolaan keuangan desa secara transparan kepada masyarakat.
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mengamanatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 huruf (d), yang menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan.
Alek investigasi GMBI menegaskan bahwa tanpa adanya papan informasi proyek, masyarakat tidak bisa mengawasi jalannya pembangunan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecurigaan serta dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Sudah seharusnya pemerintah desa menjalankan prinsip transparansi. Transparansi adalah bagian dari tertib administrasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik kepada masyarakat,” pungkas Alek tim ivestigasi GMBI. (bie)