CYBER POLKRIM
Banten cyber polkrim - Untuk memenuhi program Ketahanan Pangan (Katapang) Nasional, Pemerintah Pusat mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) peningkatan jaringan irigasi di beberapa Daerah Irigasi (DI) baik yang menjadi kewenangan pusat, dan provinsi. Dengan tujuan pembangunan irigasi untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan memastikan produktivitas pertanian yang stabil.
Pantauan media ini di lapangan proyek Inpres ini justru bertentangan dengan niatan Pemerintah Pusat dimana saat pelaksanaan Penyedia Jasa (PJ) melakukan kegiatan sebelum kontrak ada, sehingga pelaksanaannya asal jadi bahkan lebih parahnya lagi menggunakan batu bekas dan melakukan plesteran di bangunan irigasi yang telah ada sehingga nampak baru.
Menurut Syamsul salah satu aktifis Provinsi Banten pemerhati pembangunan Banten yang tinggal di Kota Serang kepada media ini mengatakan, Melaksanakan proyek irigasi sebelum kontrak resmi ditandatangani dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti pemutusan hubungan kerja dengan penyedia jasa, atau bahkan sanksi hukum dan keuangan jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menyalahi prosedur resmi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan PJ melakukan kegiatan seenaknya, karena tidak ada pengawasan sama sekali. Sehingga di lapangan terjadi permasalahan pekerjaan baik menggunakan material bekas yaitu batu bekas, melakukan plesteran bangunan irigasi lama sehingga nampak baru, serta jenis material yang kurang layak di gunakan, sambungan nya.
PJ yang melakukan pekerjaan di DI Cikarang Udik, DI Ciwuni, DI Ciwaka, terlihat menggunakan bahan nya di duga tidak sesuai dengan dokumen harga yang telah tertuang dalam kontrak, ucapnya.
"Kami akan terus mengawal Program Inpres peningkatan DI di Provinsi Banten ini, dengan dokumen yang ada saat ini semuanya jelas tidak sesuai dengan Kodumen harga di kontrak yang di lakukan oleh PJ, dan ini akan kami laporkan kepada semua pihak baik tingkat Daerah sampai Pusat. Sehingga PJ dan PPK sebagai penanggung jawab harus mempertangjawabkan hasil pekerjaan nya. Jangan sampai program Presiden yang bagus di acak-acak oleh PJ dan PPK", tegasnya.
Sementara itu saat media ini meminta waktu ke PPK untuk konfirmasi, melalui pesan singkat Whas up, sampai berita ini di turunkan tidak ada jawaban. (Nur)