Owner Kedai Durian Gugat Kades Margaluyu, Camat Cikoneng, Bupati Ciamis, dan Gubernur Jabar

CYBER POLKRIM






*Ciamis, Cyber Polkrim -* Perkara gugatan sewa lahan tanah tempat usaha Kedai Durian Kujang, yang berlokasi di Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis Jawa Barat, telah memasuki proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Jl. LLRE Martadinata Kota Bandung pada Senin tanggal 2/02/2026.

Owner Kedai Durian Kujang, H. Wahyu sebagai pihak penggugat dalam perkara ini menggugat Kades Margaluyu, Camat Cikoneng, Bupati Ciamis hingga Gubernur Jawa Barat. H. Wahyu hadir langsung mengikuti jalannya sidang untuk memperjuangkan hak hukumnya. 

Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administrasi dan kehadiran para pihak yang berperkara sebelum memasuki tahap mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Usai persidangan, Kuasa hukum penggugat, Ramadhaniel Daulay, S.H, dari Law Office Ramadhaniel Daulay, S.H & Partner Lubis, menjelaskan bahwa Majelis Hakim masih memeriksa legal standing para pihak serta kelengkapan dokumen gugatan sesuai ketentuan pasal 118 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) tentang tata cara pengajuan gugatan perdata. Ia menegaskan bahwa tahapan ini merupakan prosedur awal yang wajib dilalui  sebelum pokok perkara diperiksa secara substansial.

Sorotan tajam mengarah pada ketidak hadiran  Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM). Dalam Agenda yang semula direncanakan memasuki proses mediasi, KDM tidak tampak hadir di ruang sidang, bahkan tanpa kuasa hukum yang secara eksplisit menyatakan kehadiran mewakili dirinya. Kondisi tersebut dinilai mempengaruhi efektivitas jalannya persidangan, mengingat kehadiran para pihak merupakan prinsip penting dalam penyelesaian sengketa perdata, khususnya pada tahap mediasi yang mengedepankan itikad baik.

Dalam perkara ini selain Gubernur Jabar sebagai tergugat IV, turut tercatat Bupati Ciamis tergugat III, Camat Cikoneng tergugat II dan Kades Margaluyu sebagai tergugat I. Para tergugat tidak hadir secara langsung, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Berdasarkan Pasal 124 HIR, ketidak hadiran tergugat dapat berimplikasi pada penundaan sidang atau bahkan putusan verstek apabila tidak ada alasan sah, meski dalam tahap awal Majelis Hakim masih memberikan kesempatan pemanggilan ulang secara patut.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Senin, tanggal 9 Februari 2026. "Agenda hari ini sebatas pembukaan dan pemeriksaan berkas. Karena KDM tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sidang ditunda satu minggu kedepan", ujar Daulay.

Menurut Daulay, kehadiran langsung para tergugat khususnya Gubernur Jabar KDM sangat penting demi transparansi dan akuntabilitas publik. Sengketa ini tidak hanya menyangkut hubungan kontraktual sewa menyewa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, tapi juga berkaitan dengan kepastian hukum atas pemanfataan lahan dan keberlanjutan program penghijauan yang menjadi bagian dari kepentingan masyarakat luas.

Sementara Owner Kedai Durian Kujang, H. Wahyu menyampaikan sikap optimis atas kelanjutan perkara ini. Menurutnya Majelis Hakim telah menunjukkan profesionalisme dengan melanjutkan perkara ketahap berikutnya. "Harapan saya, di sidang kedua nanti KDM alias Bapak Aing bisa hadir langsung untuk memenuhi gugatan kami. Ini demi keadilan bagi kami", ujar H. Wahyu. *(IH. Sianipar/M. Reza FS)*
Lebih baru Lebih lama

Terkini