*Kejari Bandung Terbitkan SP3 Wakil Walikota dan Ketua Partai Nasdem Kota Bandung*

CYBER POLKRIM

 
*Bandung, Jabar / Cyber Polkrim -* Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menjerat Wakil Walikota Bandung Erwin Afandi, dan Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Bandung, yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Rendiana Awangga. 

Keputusan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bandung, Dr. Abun Hasbullah Syambas, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Kejari Bandung, Jl. Jakarta No. 42 - 44 Kebonwaru, Kecamatan Batununggal Kota Bandung Jawa Barat, pada Rabu, tanggal 3/06/2026. Pengumuman tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat menjadi sorotan publik, karena melibatkan dua tokoh politik penting di Kota Bandung.

Dalam keterangannya, Kejari Bandung Abun Hasbullah menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian proses hukum secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan menghentikan perkara. "Penyidikan telah dilakukan secara maksimal dengan memeriksa puluhan saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta pendapat sejumlah ahli", ujar Abun. 

Menurutnya, selama proses penydidikan, tim penyidik memeriksa sebanyak 89 orang saksi dari berbagai unsur yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari enpat orang ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus yang sedang ditangani.

Kejari Bandung sebelumnya telah menetapkan Erwin dan Awangga sebagai tersangka, penetapan tersebut sempat diuji melalui mekanisme pra peradilan. Pada saat itu Kejari Bandung memenangkan gugatan pra peradilan, sehingga status tersangka keduanya tetap sah secara hukum. 

Namun perkembangan penyidikan berikutnya menunjukkan fakta berbeda. Abun mengungkapkan bahwa hingga tahap akhir penyidikan, penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan sebelumnya. 

Salah satu poin krusial yang menjadi pertimbangan adalah tidak ditemukannya kerugian keuangan negara, maupun aliran dana yang menguntungkan para tersangka. "Kami belum menemukan adanya aliran dana yang diterima oleh para tersangka", ungkap Abun.

Selain itu, hasil pendalaman terhadap dokumen, keterangan saksi, barang bukti elektronik, hingga pendapat ahli juga belum mampu membuktikan adanya keuntungan pribadi maupum kerugian negara yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Atas dasar itulah, Kejari Bandung memutuskan menerbitkan SP3 sebagai bentuk kepastian hukum terhadap perkara yang telah berjalan cukup panjang tersebut. 

Menurut Abun, penghentian penyidikan bukan berarti proses hukum dilakukan secara terburu-buru, justru keputusan itu diambil setelah seluruh instrumen pembuktian yang tersedia digunakan dan dievaluasi secara objektif. "Untuk memberikan kepastian hukum, naka diterbitkan SP3", tambah Abun. *(IH. Sianipar / M. Ilham GS)*
Lebih baru Lebih lama

Terkini