CYBER POLKRIM
*Soreang, Kab. Bandung, Jabar / Cyber Polkrim -* Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung
terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif melalui persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung yang dihadiri Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Kantor DPRD Kabupaten Bandung, Kompek Pemkab Bandung Soreang, Jawa Barat pada Senin tanggal 13/07/2026.
Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus IV, atas dedikasi, ketelitian, serta komitmen dalam membahas kedua Raperda hingga mencapai persetujuan bersama. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung yang telah bekerja dengan penuh dedikasi, ketelitian, dan tanggung jawab sehingga kedua Raperda ini dapat disetujui bersama,” ujarnya.
Menurut Kang DS, persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Ia menegaskan, bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Selain itu, Kang DS juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil evaluasi agar proses penetapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait penataan perangkat daerah, Kang DS menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung menghormati hasil pembahasan DPRD yang menyetujui peningkatan tipe Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Sementara usulan penataan perangkat daerah lainnya akan dikaji lebih komprehensif dengan mempertimbangkan regulasi, kebutuhan organisasi, kemampuan keuangan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kang DS menegaskan, bahwa sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD merupakan modal utama dalam menghadirkan kebijakan yang responsif serta mendorong percepatan pembangunan daerah. “Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.
Melalui persetujuan kedua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, membangun kemitraan yang harmonis dengan DPRD, serta menghadirkan pembangunan yang berkualitas menuju terwujudnya Kabupaten Bandung yang lebih BEDAS, maju, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas. *(IH. Sianipar / M. Reza FS)*
