CYBER POLKRIM
*Baleendah, Kab. Bandung, Jabar / Cyber Polkrim -* Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas I-A Bale Bandung (PNBB), Kota Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin tanggal 20/07/26, telah digelar sidang lanjutan dugaan Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda utama pembacaan eksepsi.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H. tersebut, Dr. Endang, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Ir. Irfan Suryanagara, membacakan nota perlawanan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb ini. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa eksepsi yang dibacakan berfokus pada keabsahan syarat formil dan materiil surat dakwaan, bukan untuk menilai pembuktian ataupun pokok perkara.
Poin krusial yang disorot adalah, dugaan pelanggaran asas ne bis in idem. Penasihat hukum menilai, perkara ini merupakan penuntutan kembali atas rangkaian peristiwa yang sudah diuji dan diputus secara berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada perkara nomor 912/Pid.B/2022/PN.Blb.
Menurut Endang, perkara terdahulu mengadili dugaan penipuan serta TPPU bisnis SPBU yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat tersebut. Irfan sendiri diketahui telah selesai menjalani masa hukumannya dan sempat dibebaskan, namun kini justru kembali ditahan atas perkara baru yang dinilai bertumpu pada objek dan subjek hukum yang sama.
Selain persoalan ne bis in idem, dakwaan JPU dinilai tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Endang dengan tegas menyatakan bahwa susunan dakwaan terkesan kabur, karena mencampuradukkan fakta dengan kesimpulan, serta tidak memaparkan fakta konkret yang membentuk unsur pidana maupun unsur kesengajaan (dolus). Penyajian fakta yang dianggap tidak utuh ini dinilai merugikan hak terdakwa untuk membela diri secara optimal. Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim PNBB agar menjatuhkan Putusan Sela dengan mengabulkan eksepsi terdakwa secara penuh.
Tim kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memerintahkan agar Irfan Suryanagara segera dibebaskan kembali dari tahanan serta dipulihkan harkat dan martabatnya. *(IH. Sianipar)*
