Kuota Haji Kabupaten Bandung 2027 Diproyeksikan Tembus 1.200 Jemaah, Evaluasi Layanan Berbuah Positif

Cyber Polkrim


*​Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat / Cyber Polkrim -* Penyelenggaraan ibadah haji asal Kabupaten Bandung, mencatatkan hasil evaluasi yang sangat positif pada tahun ini. Menatap tahun depan, kuota jemaah haji Kabupaten Bandung diproyeksikan akan mengalami lonjakan yang sangat signifikan pada musim haji 2027. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kakan Kemenhaj) Kabupaten Bandung H. Dudi Suryadarma, S.Ag., M.A., kepada wartawan di ruangan kantornya pada Selasa sore, tanggal 21/07/2026.

Menurut H. Dudi, berdasarkan estimasi, sebanyak 1.200 calon jemaah haji akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2027, meningkat drastis hingga 2,6 kali lipat dibandingkan periode sebelumnya yang hanya memberangkatkan 486 jemaah. Angka estimasi 1.200 jemaah ini diharapkan bukan puncaknya. Kuota diprediksi akan terus berangsur naik menuju angka normal, di kisaran 2.829 jemaah pada rentang waktu tahun 2028 hingga tahun 2029. "Peningkatan ini sejalan dengan aturan baru pasca-transisi kelembagaan di tingkat pusat, di mana pengelolaan ibadah haji telah beralih dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kemenhaj sesuai pengesahan DPR pada 26 Agustus 2025 lalu", ujarnya

Penentuan kuota kini dihitung berdasarkan rasio proporsional 1 kursi berbanding 1.000 penduduk muslim, sebuah kebijakan yang sangat menguntungkan wilayah padat penduduk seperti Jawa Barat. ​Dalam hal antrean keberangkatan, pemerintah memastikan tetap memprioritaskan jemaah lanjut usia (lansia) di atas 65 tahun. Dengan alokasi khusus sebesar 5 persen dari total kuota, Kabupaten Bandung diperkirakan memiliki sekitar 130 kursi khusus lansia. "Pemanggilan dilakukan murni berdasarkan urutan usia tertua, tanpa membebankan pungutan biaya ekstra. Tahun ini, terdapat jemaah berusia 94 tahun yang siap diberangkatkan dalam kondisi sehat", tambah H. Dudi.

​Di sisi lain, antrean panjang haji reguler di Indonesia yang mencapai daftar tunggu (waiting list) hingga 26 tahun turut disiasati dengan fasilitas pelimpahan porsi. Regulasi saat ini memastikan, porsi calon jemaah yang meninggal dunia tidak hangus dan dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah. Sebuah kisah inspiratif muncul dari sistem ini, ketika seorang yang berusia 18 tahun berhasil menunaikan ibadah haji setelah mendapatkan pelimpahan porsi dari kedua orang tuanya yang telah wafat. "​Kesuksesan dan kelancaran ibadah haji tahun ini, juga tak lepas dari pengetatan syarat istitha'ah (kelayakan) kesehatan", ungkap H. Dudi.

Jemaah haji diwajibkan menjalani tahapan pemeriksaan dan pembinaan medis, minimal satu tahun sebelum jadwal keberangkatan. Melalui deteksi dini, penyakit menular yang menjadi larangan otoritas Arab Saudi seperti Tuberkulosis (TBC) dapat ditangani dengan waktu pengobatan selama enam bulan sebelum berangkat. Langkah preventif ketat ini terbukti sangat sukses menekan angka mortalitas. Tercatat, angka kematian jemaah haji asal Kabupaten Bandung pada tahun 2026 ini sangat minim, yakni hanya berjumlah satu orang. "​Secara keseluruhan, hasil evaluasi eksternal terhadap pelayanan haji tahun 2026 ini menuai apresiasi. Baik dari segi pelayanan di lapangan maupun sistem penyerapan informasi di tengah masyarakat, penyelenggaraan haji dinilai telah berjalan dengan sangat baik dan optimal", pungkas H. Dudi Suryadarma. *(IH. Sianipar / M. Reza FS)*
Lebih baru Lebih lama

Terkini