Kajene Forest Kuningan Disebut Tak Wajib AMDAL Kadis PUTR Jangan Sederhanakan Hanya dari Luas Lahan





KUNINGAN Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, yang menyebut Kajene Forest tidak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena luas lahannya masih di bawah 5 hektare, justru memunculkan pertanyaan baru dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana.

Uha mempertanyakan dasar penentuan dokumen lingkungan Kajene Forest yang menurut PUTR cukup menggunakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurutnya, penentuan kewajiban dokumen lingkungan tidak semestinya hanya dilihat dari luas lahan.

Kalau penjelasannya karena luas lahan di bawah 5 hektare sehingga tidak wajib AMDAL, saya kira persoalannya tidak sesederhana itu. Kita harus melihat jenis kegiatannya, skala kegiatannya, luas bangunan yang terbangun, kapasitas kegiatan dan potensi dampaknya, kata Uha Juhana.

Sebelumnya, I Putu Bagiasna menyebut Kajene Forest terdiri dari dua perusahaan, yakni PT Kuningan Shopping Forest dengan luas lahan 7.754 meter persegi dan PT Kuningan Eco Forest seluas 14.000 meter persegi. Jika dijumlahkan, luas kedua lahan tersebut sekitar 21.754 meter persegi atau 2,17 hektare.

Putu juga menjelaskan bahwa di PT Kuningan Eco Forest terdapat pengajuan pembangunan Green Mosque, Convention Hall dan Hotel. Sementara PT Kuningan Shopping Forest disebut memiliki satu bangunan, yakni Shopping Forest.

Menurut Putu, seluruh bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk Green Mosque dan Convention Hall. Ia juga membantah adanya penyalahgunaan PBG Green Mosque menjadi Convention Hall.

Namun, Uha menilai penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan yang dapat dijawab dengan membuka dokumen perizinan.

“Sehingga perlu penjelasan antara keluarnya izin PBG dengan nama Green Mosque tapi fungsinya untuk usaha. Karena penamaan Mosque/Masjid itu sendiri sudah menunjukkan fungsi yaitu untuk tempat ibadah. Kalau memang UKL-UPL-nya ada, sederhana. Tunjukkan dokumennya. Kita lihat nama kegiatannya, lokasi, luas kegiatan, kapasitas, kewajiban pengelolaan lingkungannya dan kegiatan apa saja yang tercantum di dalamnya, ujarnya. Bukan masalah ada atau tidak ada PBG sebenarnya. 

Uha mengatakan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 mengatur jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL berdasarkan jenis dan skala atau besaran kegiatan.

Karena itu, menurutnya, angka luas lahan tidak dapat begitu saja dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan sebuah kegiatan tidak membutuhkan AMDAL.
Yang harus dibuka bukan hanya luas tanahnya. Apa jenis usaha dan kegiatannya, berapa luas bangunan yang terbangun, berapa kapasitasnya, bagaimana dampaknya, itu harus dilihat secara utuh, katanya.

Uha juga menyoroti pernyataan Putu yang menyebut UKL-UPL sebagai AMDAL kecil. Menurutnya, istilah tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman bahwa kedua instrumen lingkungan tersebut merupakan dokumen yang sama.

AMDAL ya AMDAL, UKL-UPL ya UKL-UPL. Kalau yang diwajibkan UKL-UPL, katakan saja UKL-UPL. Jangan kemudian disebut AMDAL kecil sehingga masyarakat menganggap keduanya sama, tegas Uha.

Menurut Uha, keberadaan dokumen UKL-UPL juga perlu dilihat kesesuaiannya dengan kegiatan yang benar-benar berlangsung di lapangan. Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan bahwa seluruh perizinan sudah tersedia.

Jangan berhenti pada kalimat sudah ada UKL-UPL. Pertanyaannya, UKL-UPL itu untuk kegiatan apa dan apakah kegiatan yang berjalan sekarang sama dengan yang tercantum dalam dokumen tersebut, katanya.

Hal serupa disampaikan Uha terkait PBG Green Mosque dan Convention Hall. Jika benar kedua bangunan tersebut memiliki PBG masing-masing, menurutnya, dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menjawab tudingan mengenai perubahan fungsi bangunan.

Kalau dikatakan masing-masing punya PBG, berarti sangat mudah untuk membuktikannya. Tunjukkan PBG Green Mosque dan PBG Convention Hall. Tinggal lihat apakah nama yang digunakan, simbol, perizinan dan fungsi bangunan yang tercantum, lalu cocokkan dengan penggunaannya apakah sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan, ujarnya.

Uha menegaskan, pertanyaan tersebut bukan berarti dirinya menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Ia justru meminta persoalan Kajene Forest dibuka secara transparan agar masyarakat dapat melihat kesesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi faktual.

Kita jangan memvonis. Kita juga jangan langsung membenarkan. Kita buka dokumennya, kemudian kita cocokkan dengan fakta di lapangan. Kalau sesuai, selesai. Kalau ada perbedaan, baru dijelaskan perbedaannya, kata Uha.

Ia juga meminta PUTR menjelaskan secara spesifik dasar hukum yang digunakan ketika menyimpulkan Kajene Forest tidak wajib AMDAL karena luas lahan di bawah 5 hektare.

Kalau disebut tidak wajib AMDAL karena luasnya di bawah 5 hektare, dasar pasalnya yang mana? Kategorinya apa? Apakah yang dihitung luas lahannya, luas lahan terbangun, luas bangunan terbangun atau ada ketentuan khusus untuk jenis usaha tersebut? tanyanya.

Menurut Uha, penjelasan tersebut penting karena Kajene Forest tidak hanya terdiri dari satu bangunan atau satu jenis kegiatan. Dari keterangan PUTR sendiri terdapat Green Mosque, Convention Hall, Hotel dan Shopping Forest.

Dua PT, dua lahan, beberapa bangunan dan beberapa fungsi kegiatan. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana seluruh kegiatan itu dikategorikan dalam dokumen lingkungan dan perizinannya, ujarnya.

Uha pun meminta dokumen perizinan Kajene Forest dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui PBG masing-masing bangunan, dokumen lingkungan masing-masing perusahaan, jenis kegiatan yang tercantum, luas bangunan, fungsi bangunan serta kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.

Kalau semuanya sudah benar dan lengkap, justru pemerintah tidak perlu repot menjelaskan panjang. Buka dokumennya. Masyarakat bisa melihat dan menilai sendiri, katanya.

Ia menilai polemik Kajene Forest tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

Kalau mau membantah, bantahlah dengan dokumen. Jangan hanya dengan pernyataan. Tunjukkan PBG-nya, tunjukkan UKL-UPL-nya, tunjukkan dasar penentuan bahwa kegiatan itu tidak wajib AMDAL. Setelah itu kita cocokkan dengan kondisi di lapangan, pungkas Uha Juhana.



Kuningan, 1 Oktober 2026



Dikupas oleh Uha Juhana
Ketua LSM Frontal
أحدث أقدم

Terkini