CYBER POLKRIM
KOTA CIREBON, Patrolinews86.com - Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Cirebon memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa malam (22/07/2025).
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, dalam ekspos kasus yang digelar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah T selaku Wakil Kepala Sekolah, R yang merupakan Staf Kesiswaan sekaligus guru, I sebagai Kepala Sekolah, serta RN dari pihak eksternal.
“Dalam kasus ini, sedari awal para tersangka telah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemotongan dana PIP,” ungkap Kajari Hamdan di hadapan awak media.
Diketahui, pemotongan dilakukan terhadap dana bantuan PIP yang seharusnya diterima penuh oleh siswa. Total dana yang dipotong oleh para tersangka mencapai Rp467 juta. Dari jumlah tersebut, Kejari berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp368 juta.
“Jelas telah terjadi pemotongan dan penggunaan dana PIP yang tidak sesuai peruntukannya,” tambah Hamdan.
Terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini, Kajari menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
“Penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan. Untuk sementara ini, penyidik menetapkan para tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar nya.
(Dedi)