*Dugaan Sindikat Pembuat Akta Cerai Bodong di PA Soreang*

CYBER POLKRIM



*Soreang, Jabar / Cyber Polkrim -* Ramadhaniel S Daulay, S.H., dari Kantor Hukum Ramadhaniel S Daulay, S.H, dan Siti Harpa Lubis, S.H., & Partner, selaku kuasa hukum Niken Megawati binti Endi Sulaeman mengungkap dugaan adanya sindikat pembuat akta cerai bodong yang mencatut nama Pengadilan Agama (PA) Soreang Kelas I B, Kabupaten Bandung. 

Dugaan tersebut terungkap setelah Niken Megawati meminta kuasa hukumnya Ramadhaniel S Daulay untuk melakukan pengecekan pada Rabu, tanggal 10/06/2026, terhadap keabsahan Akta Cerai Nomor : 1973/AC/2018/PA. Soreang, yang digunakan oleh mantan suaminya sebagai salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan kembali.

Menurut Ramadhaniel S Daulay, hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya ke PA Soreang menunjukkan adanya kejanggalan pada dokumen tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi kepada bagian Informasi dan Pengaduan PA Soreang, diperoleh keterangan bahwa penetapan cerai tertanggal 3 Desember 2018 yang tercantum dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah atau palsu. 

"Klien kami meminta dilakukan pengecekan terhadap akta cerai yang digunakan mantan suaminya untuk menikah lagi. Setelah kami melakukan konfirmasi langsung ke bagian Informasi dan Pengaduan PA Soreang, diperoleh informasi bahwa penetapan cerai tertanggal 3 Desember 2018 tersebut dinyatakan palsu," ujar Ramadhaniel.

Atas temuan tersebut, Ramadhaniel S Daulay menduga adanya pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam praktik pembuatan dokumen perceraian palsu yang dapat merugikan masyarakat serta mencederai kredibilitas lembaga peradilan.

Ramadhaniel menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang terlibat dalam penerbitan akta cerai palsu.

Kasus ini menjadi perhatian serius, karena akta cerai merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum dan hanya dapat diterbitkan oleh pengadilan yang berwenang setelah melalui proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketika wartawan melakukan konfirmasi ke Bagian Humas PA Soreang, pada Rabu, tanggal 10/06/2026 melalui Panitera Muda (Panmud) Hukum, Ida Fadilah. Setelah dicek di database, Akta Cerai Nomor : 1973/AC/2018/PA. Soreang, yang dikeluarkan tanggal 3 Desember 2018, dan ditanda tangani Panitera Adam Iskandar, S.Ag, Akta Cerai tersebut tidak ada. Dan Ida Fadilah mengatakan bahwa Akta Cerai tersebut palsu. *(IH. Sianipar / M. Reza FS)*
Lebih baru Lebih lama

Terkini