Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat

CYBER POLKRIM


Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat


Jakarta  cyber polkrim - menelusuri keputusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat.  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan beberapa putusan terkait PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, terutama terkait gugatan dari Sayid Iskandarsyah terhadap Hendry Ch Bangun dan Dewan Kehormatan (DK) PWI. Putusan-putusan tersebut pada intinya mengukuhkan keabsahan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan mengakui mekanisme internal PWI dalam menyelesaikan sengketa organisasi. 


Berikut adalah poin-poin penting terkait putusan tersebut:

Putusan Sela Mengakui Hendry Ch Bangun:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela yang menyatakan bahwa gugatan Sayid Iskandarsyah tidak dapat diterima karena masalah internal PWI telah diselesaikan melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat.


 Rapat pleno tersebut mengukuhkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan M. Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua Dewan Kehormatan PWI. 

Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili Kasus Internal:

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menegaskan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara yang merupakan kewenangan internal organisasi seperti PWI. Putusan tersebut mengacu pada Pasal 53 dan 54 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang mengakui kewenangan organisasi dalam menyelesaikan masalah internal. 

Putusan Inkracht Memenangkan DK PWI:
Setelah melalui proses hukum, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan DK PWI dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terkait sanksi organisasi. 
Konsekuensi Hukum:

Putusan ini memiliki implikasi hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk Rapat Pleno Diperluas dan keputusan yang dihasilkan, dianggap sah dan mengikat secara hukum. 

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan mengakui mekanisme internal PWI dalam menyelesaikan sengketa organisasi, termasuk sanksi yang dijatuhkan kepada Sayid Iskandarsyah.***



أحدث أقدم

Terkini