Pengawas Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang provinsi Jawabarat Diduga Kong Kalikong Dengan Pihak Penyedia Jasa Kontruksi

CYBER POLKRIM



Subang cyber polkrim -
Pengawas  Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang provinsi Jawabarat Diduga Kong Kalikong Dengan  Pihak Penyedia Jasa Kontruksi 

Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas jalan Subang - Bts bandung / Kab Subang provinsi  Jawa barat  yang dikerjakan oleh PT SELO SAKTI PERKASA  Dengan nilai kontrak Rp.8.830.219.979,00 kini jadi sorotan publik.

Hasil investigasi para awak media didampingi dengan beberapa Lembaga swadaya masyarakat kabupaten Subang membuahkan hasil yang sangat memprihatinkan,hal ini mencuat 
Di sebabkan pihak pengawas tidak koperatif dan telah melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

Pada saat pelaksanaan coring,hasil dari pada  pengcoringan tersebut tidak sama/paratif,bahkan hasilnya sangat luar biasa mencapai 6 - 8 cm, diduga  melebihi spesifikasi yang ditentukan oleh PUPR Provinsi jabar.

Ketika tim control sosial dari awak media dan lembaga swadaya masyarakat meminta kepada pihak pengawas agar coring tersebut untuk mundur maupun maju dari STA yang telah ditentukan, pihak pengawas tidak  mengindahkan permintaan tim control sosial tersebut dan terus mengikuti permintaan coring sesuai STA yang  telah ditentukan oleh pihak jasa kontruksi PT SELO SAKTI PERKASA.

Adanya ketidak transparanan pihak pengawas serta pihak penyedia jasa ,maka tim control sosial menghimbau kepada Dinas instansi terkait,kejaksaan tinggi Jawabarat,kepolisian Daerah Jawabarat ,Badan pemeriksa keuangan profinsi Jawa barat ,Dinas Bina marga provinsi Jawa barat serta Gubernur Jawa Barat agar pekerjaan yang di laksanakan oleh PT SELO SAKTI PERKASA  bisa d kaji ulang  untuk turun kelapangan memeriksa pekerjaan tersebut.

jangan sampai ada kerugian keuangan negara,jika terbukti ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara,maka Inspektorat wajib melimpahkan nya kepada APH,baik kepada kejaksaan maupun Tipidkor jabar.
( Yeti. K).
Lebih baru Lebih lama

Terkini