CYBER POLKRIM
Jakarta Pusat / Cyber Polkrim - Tim kuasa hukum Ramadhaniel S Daulay S.H., mendampingi kliennya, Yayang secara resmi mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) yang berkantor di Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/9/2026).
Pengaduan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pembunuhan karakter (character assassination), yang dialami oleh klien mereka maupun masyarakat secara umum.
Permasalahan ini dipicu oleh dinamika dan polemik, terkait dengan program pemerintah mengenai penyediaan makanan bergizi gratis di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pengaduan tersebut diterima langsung, oleh petugas penerima pengaduan Komnas HAM RI.
Dalam proses audiensi dan penerimaan laporan di ruang pelayanan, pihak pelapor bersama tim kuasa hukum Ramadhaniel S. Daulay, S.H. dan Mhd. Fauzan Daulay, S.H., menyerahkan berkas serta dokumen pendukung guna diverifikasi oleh pihak Komnas HAM.
Selama penyerahan berkas, tim kuasa hukum menyampaikan poin-poin permasalahan yang menjadi dasar pengaduan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dan administratif sesuai dengan prosedur perlindungan hak asasi manusia.
Usai penyerahan berkas di dalam kantor Komnas HAM, tim kuasa hukum memberikan keterangan resmi di depan media. Mhd. Fauzan Daulay, S.H. memperlihatkan lembar bukti tanda terima pengaduan resmi dari Komnas HAM RI sebagai bentuk kepastian bahwa laporan telah diterima.
Sementara itu, Ramadhaniel S. Daulay, S.H. menegaskan pentingnya pengawasan dan penanganan dari lembaga negara terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan nama baik serta hak-hak kliennya, serta berharap Komnas HAM dapat segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif. (I.H. Sianipar / M. Reza FS)

