Tuhan Yang Maha Esa Dan SEMA, Putuskan Muhamad Angga Mediharto Tetap Mengasuh Anak Yang Diperebutkan Hak Asuhnya

CYBER POLKRIM





Kab. Cirebon, Cyberpolkrim - Perebutan hak asuh anak antara seorang pria bernama Muhammad Angga dan mantan istrinya yaitu Harliana, yang sejak terjadi perceraian di tahun 2019 silam bergulir di Pengadilan Agama hingga mencapai tahap kasasi PERLAWANAN. saat itu proses perceraiannya sama sekali tidak ada putusan hak asuh anak, keduanya sepakat untuk mengasuh anak secara bersama-sama. namun, dalam perjalanan waktu, Angga menjelaskan bahwa dirinya memutuskan untuk mempercayakan anaknya kepada mantan istri yang tinggal di daerah Kegiren dan bekerja di salah satu universitas di Brebes. dan sekitar tahun 2020, saat pandemi COVID-19 melanda, anak tersebut dibawa ke Blitar untuk tinggal bersama nenek dari pihak ibu, sedangkan sang ibu tetap bekerja di Brebes. selama periode tersebut, Angga rutin mengunjungi anaknya setiap dua minggu sekali dari Cirebon ke Blitar.

Namun, setelah mantan istrinya menikah kembali pada tahun 2023, pihak ibu dari mantan istrinya mulai menghubungi Angga secara intens. menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi cucunya dan meminta Angga untuk “menyelamatkan” sang anak. atas dasar kekhawatiran dan permintaan tersebut, Angga menjemput anaknya dengan alasan membelikannya baju lebaran. saat itu juga, tidak berselang lama, Angga mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Agama. namun menurut Angga hasilnya tidak sesuai harapan, karena ia kalah dalam sidang tingkat pertama dan juga kalah pada proses banding, serta kasasi. melalui keputusan PA Sumber bernomor 2562/Pdt.G/2023/PA.Sbr itu mengungkap dalam sidang perdata di PA Sumber, Kamis 12 Oktober 2023 lalu. yang sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs. A. Aziz, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota, Drs. Hj. Syafi’ah M.H., dan Drs. Seno, memutuskan bahwa hak asuh anak dimenangkan oleh Harlina sang mantan istri. walau kalah di PA, terus pada proses banding dan kasasi serta munculnya bahasa eksekusi. Angga hanya bisa berharap kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar si buah hati berinisial N bisa terus di asuh olehnya.

Hingga pada puncak proses eksekusi penyerahan anak dari Angga ke mantan istrinya pada Jum'at 25 Juli 2025 yang dihadiri oleh pihak Pengadilan Agama (PA), unit PPA Polres Cirebon Kota, KPAID, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Pengacara dari pihak Angga dikediaman Muhamad Angga Merdiharto yakni di Perum Cahaya Permai D3 No. 01 RT 002, RW 008 Desa Cempaka, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon menyepakati kalau hak asuh N dikembalikan kepada Angga. karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang apabila anak tidak bersedia mengikuti pemohon eksekusi, maka eksekusi dapat dianggap tidak dapat dilaksanakan. dengan kata lain, walaupun hak asuh dimenangkan kepada pemohon eksekusi. tetapi setelah dilaksanakannya eksekusi anak tetap memilih Angga (termohon eksekusi), sehingga menurut SEMA no 1 tahun 2022 tadi anak tidak bersedia ikut pemohon eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable. dan akhirnya dalam kasus ini, N secara tegas memilih untuk tinggal bersama ayahnya, Angga. dan pilihan tersebut disaksikan serta direkam secara resmi oleh pihak pengadilan. sementara itu, Angga sendiri menyampaikan, meskipun hak asuh telah diberikan kepadanya, ia tidak akan menutup akses kepada mantan istrinya untuk tetap berhubungan dengan anak mereka. "tidak ada yang namanya mantan anak, saya tetap membuka akses, dan akan menjaga, mendidik, serta menyekolahkan anak saya di sekolah Islam yang menjamin pendidikan agama dan moral,” ujarnya. sementara itu masih ditempat yang sama, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah menyatakan siap memfasilitasi komunikasi dan pembicaraan lebih lanjut antara kedua orang tua untuk menyepakati hal-hal teknis pasca eksekusi. kedepan, diharapkan kedua pihak dapat mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. "saya siap memfasilitasi komunikasi antara orang tua, harapannya semoga kedepannya orang tua dapat mengutamakan kepentingan anak," katanya.  (Kusyadi)
أحدث أقدم

Terkini