CYBER POLKRIM
Kuningan,Cyber Polkrim – Senin,(4/8/25).Dugaan manipulasi data kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah berita acara rapat komite sekolah dan wali murid SDN 2 Padarek, yang diduga fiktif dan tidak sah secara administratif.
Dokumen tersebut tidak mencantumkan tanda tangan Kepala Sekolah SDN 2 Padarek maupun koordinator kelas dari kelas 1 hingga kelas 6, yang seharusnya menjadi pihak yang mengetahui, menyetujui, dan hadir dalam rapat resmi bersama komite.
Yang lebih mengkhawatirkan, dalam isi berita acara itu terdapat permintaan sumbangan kepada wali murid untuk perbaikan drainase dan halaman sekolah, dengan ketentuan:
Rp100.000 bagi wali murid yang memiliki satu anak di SDN 2 Padarek
Rp200.000 bagi wali murid yang memiliki dua anak atau lebih
Permintaan sumbangan ini dinilai sepihak dan tanpa musyawarah resmi, menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut direkayasa dan digunakan untuk membenarkan pungutan yang tidak sah.
Sekolah Tempat Pendidikan Moral, Bukan Manipulasi Data
Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran, budi pekerti, dan penghargaan terhadap aturan. Namun, tindakan oknum komite sekolah ini justru mencederai nilai-nilai tersebut.
Kami juga menduga kuat bahwa komite sekolah yang ada tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komite Sekolah Harus dari Wali Murid: Ini Dasarnya
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa:
> Pasal 3 ayat (1): Komite Sekolah terdiri atas orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Pasal 3 ayat (3): Anggota Komite Sekolah bukan merupakan bagian dari pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Dengan demikian, ketua atau anggota komite sekolah yang bukan berasal dari wali murid secara langsung, bertentangan dengan regulasi. Hal ini rentan membuka celah kepentingan pribadi, mengabaikan kondisi ekonomi wali murid, dan bertindak tanpa dasar musyawarah bersama.
Desakan Evaluasi dan Pembentukan Komite Ulang
Kami mendesak:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, dan
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan
untuk segera turun tangan mengevaluasi keberadaan dan legalitas komite sekolah SDN 2 Padarek, serta menindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata kelola dan pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah.
Kami juga mendorong agar:
Komite sekolah yang tidak berasal dari wali murid segera dibubarkan,
Dilakukan pembentukan ulang komite berdasarkan musyawarah bersama wali murid, sesuai aturan yang berlaku, dan
Dihentikan semua bentuk pungutan atau sumbangan yang tidak melalui proses sah.
Penutup
Jangan sampai dunia pendidikan kita dirusak oleh oknum yang menyalahgunakan kepercayaan. Sekolah bukan hanya tempat belajar akademik, tetapi juga tempat membangun karakter. Maka integritas pengelola sekolah dan komite harus menjadi prioritas.(bie)