CYBER POLKRIM
Cirebon – Paska tragedinya mantan Bupati Cirebon Sunjaya setelah di tetapkan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Bamdung akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi gara gara mega proyek Pt. HYUNDAI PLTU DUA KANCI Mantan Bupati Cirebon tersebut terlibat praktek suap secara bersama-sama yang di antara nya Yayat Ruhiyat selaku Sekda pada masa itu,lantas Kadis Dede Sutiono,Mantan Camat Rita Susana hingga Deny Safrudin yang kala itu menjabat sebagai Ajudan di sebut terlibat dalam dugaan kasus suap mega proyek Miliaran Rupiah untuk meloloskan Hyundai PLTU DUA KANCI Kabupaten Cirebon pada Tahun 2017 yang lalu.
Namun anehnya, setelah banyak pejabat Kabupaten Cirebon di periksa,kenapa yang namaya tertera di atas tidak ikut masuk di penjara. Bahkan nama -nama yang meloloskan kasus suap tersebut kenapa hanya Bupati Cirebon saja yang di penjara,sementara kenapa yang lain nya tidak ikut di penjara,kata Saeful Yunus.SE.MM selaku Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat saat memberikan keterangan nya kepada awak media ini Selasa ( 09/09/2025 ).”
Padahal Uang Miliaran yang di berikan oleh Oknum dari Hyundai PLTU DUA Kanci Kabupaten Cirebon tersebut saat Hery Jung membawa uang sebesar Enam Miliar tersebut langsung di terima oleh Rita Susana yang kemudian Rita mengambil bagian nya sebesar Lima Ratus Juta Rupiah, kemudian Uang sebanyak 5,5 Miliar tersebut di berikan kepada Ajudan Deni Safrudin,l dan di ambil oleh Deni Safrudin sebesar 500 Juta,lantas sisa uang nya oleh Deny Safrudin di berikan kepada Sekda Yayat sebesar 1 Miliar,kemudian Kadis Dede sebesar 1 Miliar, lalu sisa uang 3 Miliar di terima oleh Sunjaya Mantan Bupati Kabupaten Cirebon dari total komitmen 10 Miliar,fan 4 Miliar nya belum di bayarkan oleh pihak Hyundai PLTU Dua Kanci Kabupaten Cirebon.Informasi ini kami dapatkan dari Azar dan Surono,kata Saeful Yunus.SE.MM menirukan ucapan nya.”
Saya menduga, sisa uang pembayaran dengan nominal 4 Miliar dari Hyundai PLTU DUA Kanci Kabupaten Cirebon tersebut,diduga di manfaatkan oleh segelintir orang untuk menyuap Aparat Penegak Hukum,karena jika para pelaku suap tersebut satu pun tidak ada yang di penjara,sementara dalam dugaan kasus suap dan Gartifikasi dalam mega proyek Hyundai PLTU DUA KANCI ini ada nama nama yang di duga telah menerima uang suap untuk memperlancar perijinan seperti nama Sekda Yayat,Ajudan Deny Safrudin,Kadis Dede, Mantan Camat Rita dan yang lain nya dan sementara kenapa juga pemberi suap seperti Mr.Hery Jung yang kapasitasnya di Pt.Hyundai PLTU KANCI DUA KANCI yang sudah jelas memberikan uang suap sebesar 6 Miliar dari total 10 Miliar tidak ikut di penjara bersama Sunjaya mantan Bupati Kabupayen Cirebon, persoalan ini banyak menyimpan pertanyaan dari publik,kenapa pelaku yang lain nya tidak ikut di penjara,tegas Saeful Yunus.SE.MM,ada apa sebenarnya dan kenapa proses hukum tidak berjalan dengan adil,padahal kan sudah jelas nama nama pejabat Kabupaten Cirebon telah ikut menikmati Uang hasil Suap yang telah di berikan oleh pihak Perusahaan Hyundai PLTU Dua Kanci Kabupaten Cirebon,tegas Saeful Yunus,SE.MM.
Sementara
tim redaksi media telah berusaha beberapa kali konfirmasi kepada Plt
Camat Deny Safrudin melalui WhatsApps dan mendatangi kantor Kecamatan
Astanajapura,namun pesan WhatsApps kami dan kami menemui di kantor nya
Plt Camat Deny Safrudin tidak dapat kami temui dan pesan WhatsApps kami
tidak di jawab,tegas Saeful Yunus.SE.MM.
Saeful Yunus.SE.MM selaku Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat akan kembali
membuka Dugaan Kasus Suap dan Garatifikasi untuk melaporkan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta agar para pelaku dan penikmat
uang Suap dan Gratifikasi ini bisa di proses secara hukum yang adil dan
agar segera di penjara agar kapok dan jera
Para pelaku dan penikmat uang suap dari Hyundai PLTU Dua Kanci Kabupaten
Cirebon yang uang nya telah dinterima dari tangan Mr.Hery Jung selaku
General Manager sebesar 6 Miliar diduga telah di terima oleh Sekda
Yayat,Kadis Dede,Deny Safrudin dan Rita Susana sangat pantas untuk di
proses secara hukum karena persoalan ini di atur oleh Undang -undang
Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi pasal 5 Ayat 1 yang mengancam Pidana Penjara 1-5Tahun
Penjara serta Denda 50 Juta -250 Juta bagi pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan nya.
Pasal 12 huruf a dan b Undang -undang Tindak Pidana Korupsi yang mengancam bagi penerimaan hadiah terkait jabatan bahkan bisa di jerat juga oleh pasal 11 UU TIPIKOR larena menerima hadiah atau janji yang patut di duga berhubungan dengan jabatan,ucap Saeful Yunus.SE.MM.
Kasus Dugaan
Skandal suap adalah kasus di mana terjadi transaksi uang atau hadiah
yang tidak sah antara pihak pemberi dan penerima suap untuk memengaruhi
keputusan resmi.
Apa itu Suap?
Suap adalah permintaan, pembayaran, atau penerimaan yang tidak jujur atas bantuan pribadi sebagai imbalan atas tindakan resmi.
Tujuannya
adalah untuk mengubah sikap penerima suap (orang yang memegang tugas
resmi) agar bertindak sesuai kepentingan si pemberi, meskipun
bertentangan dengan tugas dan integritasnya.
Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Suap melibatkan janji atau pemberian sebagai imbalan atas tindakan tertentu dan memiliki unsur kesepakatan (meeting of minds).
Gratifikasi
adalah pemberian dalam arti yang lebih luas dan bisa berupa uang atau
barang tanpa adanya janji, namun tetap bisa termasuk dalam tindak pidana
korupsi jika terkait dengan tugas resmi. ( Red )
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: