CYBER POLKRIM

Kota Cirebon - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Cirebon angkat suara terkait temuan mencengangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tentang dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Bidang Pendidikan di Kota Cirebon senilai Rp30,5 miliar.
Temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023 itu menunjukkan adanya pengalihan penggunaan dana pendidikan ke kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan sebagian besar digunakan untuk belanja di luar sektor pendidikan.
Ketua umum Aliansi Rakyat menggugat (ARM) , Furqon Mujahid , yang di sapa Bang Jahid menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata lemahnya pengawasan dan potensi praktik korupsi yang sistematis di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
> “Temuan BPK ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah sinyal kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana pendidikan. DAU Spesifik itu uang negara yang harusnya dinikmati oleh siswa dan guru, bukan untuk kepentingan birokrasi,” tegas Furqon kepada awak media, Senin (27/10/2025).
Menurut data yang dihimpun ARM, dana miliaran rupiah yang bersumber dari DAU Spesifik Pendidikan tahun 2023 justru dialokasikan untuk kebutuhan makan-minum Setda, perjalanan dinas, dan belanja kegiatan umum, bukan untuk peningkatan sarana pendidikan sebagaimana mestinya.
> “Ada sekitar Rp2,2 miliar digunakan untuk kebutuhan makan-minum Setda, padahal itu jelas tidak relevan dengan program peningkatan mutu pendidikan. Ini jelas pelanggaran terhadap aturan penggunaan DAU Spesifik,” ujar Furqon
ARM mendesak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menindaklanjuti hasil temuan BPK dengan penyelidikan menyeluruh. Menurut mereka, kasus ini tidak boleh berhenti di meja audit, tetapi harus diusut hingga tuntas agar ada efek jera bagi para pejabat yang bermain di anggaran pendidikan.
> “Kami akan segera melayangkan surat resmi ke Kejaksaan dan Inspektorat. Bila perlu, ARM akan melakukan aksi massa menuntut transparansi penuh dan audit investigatif terhadap Dinas Pendidikan dan BPKPD Kota Cirebon,” tambahnya.
Diketahui, berdasarkan laporan BPK, penggunaan DAU Spesifik Pendidikan di Kota Cirebon tahun 2023 mencapai Rp30,5 miliar, di mana sebagian besar tidak digunakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan perundangan. Kasus ini kini telah masuk tahap penyelidikan awal oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dan sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan serta BPKPD telah dimintai keterangan.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Cirebon melalui Kepala BPKPD berdalih bahwa dana tersebut hanya digunakan sementara untuk menutupi defisit anggaran dan telah dikembalikan di tahun 2024. Namun, alasan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa mekanisme penggunaan DAU Spesifik telah dilanggar secara sadar dan sistematis.
> “Pengembalian bukan berarti menghapus pelanggaran. Ini bukan soal saldo, tapi soal moral dan hukum. Ketika dana pendidikan dialihkan untuk kepentingan lain, itu bentuk kejahatan anggaran,” pungkas furqon dengan nada tegas.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan senilai puluhan miliar rupiah tersebut. ARM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada penegakan hukum yang transparan dan adil bagi masyarakat Cirebon.
( red)