Kasi Tentis Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Komitmen proses ASN Bermasalah

CYBER POLKRIM

Cirebon - Kasi Tentis ( tenaga teknis ) dinas pendidikan Kabupaten Cirebon  yang tugas pungsi nya mengurusi guru dan kepala sekolah yang bermasalah atau ASN bermasalah siap tindak tegas kalau ada kepala sekolah atau guru ASN yang bermasalah dan keluar dari tugas dan fungsinya .Salah satu contoh kepala sekolah memiliki istri dua atuh  indisipliner ataupun melanggar kepala 53  dan PP 94 tahun 2021.

Perlengkapan sekolah

Masih dikata kasi Tentis yang bernama Kanadi St MPd. Kalau ada ASN bermasalah silahkan laporkan sama kita nanti kita bina dan luruskan supaya mereka bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai ASN (aparatur sipil negara ) .

Mereka tau aturan dan larangannya jadi kalau mereka tetap keluar dari aturan dan prosedur ya mangga tanggung akibatnya sendiri baik secara tugas dan fungsinya sebagai abdi negara ataupun dari unsur pidananya.

Demikian ditegaskan kanadi ST.Mpd saat bertemu tim patroli ketika disampaikan beberapa kasus perselingkuhan kepala sekolah dilapangan yang menggegerkan dan mencoreng dunia pendidikan salah satu contohnya yang berada di kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon.

Bahkan dikata Kanadi ST.MPd, Bagi seorang kepala sekolah yang melakukan perzinahan, sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi pidana (hukum) dan sanksi administratif (disiplin pegawai). Sanksi ini berlaku karena kepala sekolah adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terikat oleh peraturan disiplin pegawai, selain hukum pidana umum.

Sanksi pidana

Menurut hukum pidana yang berlaku, perzinaan adalah delik aduan, yang berarti kasusnya dapat diproses oleh kepolisian jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, seperti suami atau istri dari pelaku.

KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023): Pelaku perzinaan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga kategori II (maksimal Rp10 juta).

KUHP lama (sebelum 2023): Ancaman pidana penjara adalah 9 bulan bagi pelaku yang melakukan overspel (perselingkuhan).

Sanksi administratif (disiplin pegawai)

Sebagai ASN, kepala sekolah juga akan dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan pemerintah. Hukuman ini bisa dijatuhkan tanpa menunggu putusan pengadilan, karena pelanggaran disiplin dianggap sudah terbukti.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri: Ini merupakan sanksi terberat yang dapat mengakibatkan pemecatan dari status PNS.

Penurunan pangkat: Pejabat yang terbukti berzina bisa diturunkan pangkatnya ke tingkat yang lebih rendah dalam jangka waktu tertentu.

Pembebasan jabatan: Pelaku dapat dibebaskan dari jabatannya sebagai kepala sekolah, yang biasanya diikuti dengan penurunan pangkat.

Perlengkapan sekolah

Proses penjatuhan sanksi

Laporan: Pelanggaran disiplin, termasuk perzinaan, tidak memerlukan delik aduan dari masyarakat. Pengawasan melekat dari atasan langsung dapat memproses kasus ini.

Pemeriksaan: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau tim khusus akan melakukan pemeriksaan dan sidang etik untuk menentukan jenis sanksi yang layak diberikan.

Hukuman ganda: Kepala Bagi seorang kepala sekolah yang melakukan perzinaan, sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi pidana (hukum) dan sanksi administratif (disiplin pegawai). Sanksi ini berlaku karena kepala sekolah adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terikat oleh peraturan disiplin pegawai, selain hukum pidana umum.

Sanksi pidana

Menurut hukum pidana yang berlaku, perzinaan adalah delik aduan, yang berarti kasusnya dapat diproses oleh kepolisian jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, seperti suami atau istri dari pelaku.

KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023): Pelaku perzinaan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga kategori II (maksimal Rp10 juta).

KUHP lama (sebelum 2023): Ancaman pidana penjara adalah 9 bulan bagi pelaku yang melakukan overspel (perselingkuhan).

Sanksi administratif (disiplin pegawai)

Sebagai ASN, kepala sekolah juga akan dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan pemerintah. Hukuman ini bisa dijatuhkan tanpa menunggu putusan pengadilan, karena pelanggaran disiplin dianggap sudah terbukti.

Perlengkapan sekolah

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri: Ini merupakan sanksi terberat yang dapat mengakibatkan pemecatan dari status PNS.

Penurunan pangkat: Pejabat yang terbukti berzina bisa diturunkan pangkatnya ke tingkat yang lebih rendah dalam jangka waktu tertentu.

Pembebasan jabatan: Pelaku dapat dibebaskan dari jabatannya sebagai kepala sekolah, yang biasanya diikuti dengan penurunan pangkat.

Proses penjatuhan sanksi

Laporan: Pelanggaran disiplin, termasuk perzinaan, tidak memerlukan delik aduan dari masyarakat. Pengawasan melekat dari atasan langsung dapat memproses kasus ini.

Pemeriksaan: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau tim khusus akan melakukan pemeriksaan dan sidang etik untuk menentukan jenis sanksi yang layak diberikan.

Hukuman ganda: Kepala sekolah yang terbukti berzina bisa menerima hukuman ganda: sanksi pidana dari pengadilan dan sanksi administratif dari instansi kepegawaian. Contoh kasus menunjukkan adanya kepala sekolah yang dipecat dari jabatan ASN dan divonis hukuman pidana.

yang terbukti berzina bisa menerima hukuman ganda: sanksi pidana dari pengadilan dan sanksi administratif dari instansi kepegawaian. Contoh kasus menunjukkan adanya kepala sekolah yang dipecat dari jabatan ASN dan divonis hukuman pidana. ***

 

 

أحدث أقدم

Terkini