CYBER POLKRIM
Kab. Cirebon, cyber polkrim - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi, khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun manusia yang unggul sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. dalam rangka pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 guna meningkatkan akses layanan pendidikan dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan untuk mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua melalui penyediaan sarana dan prasarana esensial bagi pendidikan yang berkualitas, aman, dan nyaman Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan antara satuan kerja di lingkungan Ditjen PAUD DASMEN dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada 4 Juni 2025 lalu di Jakarta.
Dan menindaklanjuti pemberitaan media ini pada edisi kemarin tentang dugaan monopoli program revitalisasi satuan pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Astana Japura (SMAN 1 Asjap) Kecamatan Astana Japura Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Kepala Sekolahnya yang bernama Dedi Kenendi, yang hingga sekarang tidak mau memberikan hak bantah/jawab dan hak koreksinya kepada media ini atau wartawan media ini. hingga pada Kamis 18 September 2025, wartawan media ini kembali melakukan konfirmasi untuk memperjelas seperti apa dan bagaimana program tersebut bisa menyentuh SMAN 1 Asjap lewat pesan singkat berupa chatting whatsapp. namun pada Senin 22 September 2025 saat wartawan media ini dengan penasaran ingin melihat apakah chattingan tadi dibuka dibaca dan dibalas, posisi pesan chatting whatsapp kenomor Dedi Kenendi sang Kepsek tadi, tidak pernah dibukanya.
Informasi terbaru, ketua P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) yang juga seorang Kuwu/Kades (kepala desa) dari Desa Kanci Kecamatan Astana Japura Kabupaten Cirebon, di undang oleh Kepala SMAN 1 Asjap pada Rabu 1 Oktober untuk menandatangani Fakta Integritas tentang kepanitiaan pembangunan dengan dalih "ada aturan baru". P2SP sendiri adalah sebuah panitia yang dibentuk untuk melaksanakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di tingkat sekolah, dengan tugas utama mengelola dan melaksanakan rehabilitasi serta pembangunan sarana dan prasarana sekolah secara swakelola untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan. namun kenyataannya, Kepala SMAN 1 Asjap Dedi Kenendi di duga kuat memonopoli semuanya. dugaan monopoli tersebut makin menguat saat Dedi Kenendi diminta komentarnya oleh wartawan media ini, namun diam membisu dengan tidak membalas semua pertanyaan lewat pesan singkat chatting whatsapp dari dari wartawan media ini. sementara Kuwu Sunaryo Desa Kanci saat ditanya wartawan media ini tentang kebenaran apakah dirinya benar-benar di undang kepsek Dedi Kenendi untuk menandatangani fakta integritas, hanya menjawab "saya nya mundur dan nggak jadi menandatangani fakta integritas". tadi, ujar Kuwu/Kades Sunaryo. (Kusyadi)