Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa negara berhak merampas uang bandar maupun pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan

CYBER POLKRIM



Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa negara berhak merampas uang bandar maupun pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Ia menyebut langkah ini sebagai terobosan baru dalam pemberantasan praktik jdi online yang tengah digencarkan pemerintah.

 

Menurut Yusril, mekanisme perampasan dapat dilakukan dengan cepat, yakni hanya dalam waktu tujuh hari sejak proses hukum berjalan. Dengan aturan ini, pemerintah berharap pemberantasan judi online bisa lebih efektif, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku maupun bandar yang terlibat. —HERDI RERE

أحدث أقدم

Terkini