KASUS GURU YANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DI MUARO JAMBI

CYBER POLKRIM



*PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*

Kasus guru sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka akibat mencukur rambut siswa menimbulkan persoalan hukum yang tidak hanya berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga menyentuh arah kebijakan penegakan hukum pidana modern yang menekankan keadilan restoratif (restorative justice). Peristiwa ini berawal dari upaya guru menegakkan tata tertib sekolah mengenai kerapian rambut siswa. Namun dalam praktiknya, tindakan tersebut disertai dengan kekerasan fisik berupa tamparan, sehingga memicu laporan orang tua siswa kepada kepolisian.

Dari perspektif hukum pidana, penetapan tersangka terhadap guru tersebut memiliki dasar normatif yang jelas. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan ini bersifat umum dan tidak memberikan pengecualian bagi profesi tertentu, termasuk guru. Apabila tindakan kekerasan fisik terbukti, maka Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana penjara dan/atau denda. Dengan demikian, secara yuridis formal, unsur tindak pidana telah terpenuhi, sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar hukum untuk memproses perkara tersebut.

Di sisi lain, hukum pendidikan juga mengatur bahwa guru merupakan profesi yang memiliki kedudukan dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengakui hak guru untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas profesional. Pasal 39 UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan kepada guru dalam pelaksanaan tugasnya. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Lebih lanjut, Pasal 41 UU Guru dan Dosen menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi guru mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, perlakuan diskriminatif, serta perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Norma ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyadari adanya risiko hukum dan sosial yang melekat pada profesi guru, sehingga negara berkewajiban memberikan jaminan perlindungan agar guru dapat menjalankan fungsi pendidikan secara optimal.

Prinsip perlindungan terhadap tenaga pendidik tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Pendidik. Peraturan ini pada pokoknya menegaskan kewajiban negara dan satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan preventif dan represif kepada tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan dari kriminalisasi yang tidak proporsional atas tindakan profesional yang dilakukan dengan itikad baik. Regulasi ini juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah di lingkungan pendidikan melalui mekanisme pembinaan dan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum pidana.

Namun, penerapan hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari konteks peristiwa dan tujuan pemidanaan itu sendiri. Sekolah merupakan ruang pendidikan yang memiliki karakter khusus, di mana guru diberi kewenangan untuk mendidik dan mendisiplinkan siswa. Kewenangan ini, meskipun diakui, tetap dibatasi oleh prinsip perlindungan anak. Setiap bentuk pendisiplinan yang mengandung kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan, sekalipun dilakukan dengan dalih penegakan tata tertib. Pasal 54 UU Perlindungan Anak secara eksplisit menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik maupun psikis oleh pendidik.

Meski demikian, tidak semua perbuatan yang memenuhi unsur pidana harus berujung pada pemidanaan melalui proses peradilan. Sistem hukum pidana Indonesia saat ini telah mengenal dan mendorong penyelesaian perkara tertentu melalui mekanisme keadilan restoratif. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam Pasal 3 Perpol tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan dengan pendekatan restorative justice dengan mengedepankan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) Perpol No. 8 Tahun 2021 menyebutkan bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang bersifat ringan, tidak menimbulkan keresahan masyarakat luas, serta terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku. Selain itu, Pasal 12 Perpol tersebut mengatur syarat materiil, antara lain bahwa pelaku bukan residivis, perbuatan tidak menimbulkan korban jiwa atau luka berat, dan para pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Dalam konteks kasus guru di Muaro Jambi, apabila kekerasan yang terjadi tergolong ringan, tidak menimbulkan luka serius, serta terdapat iktikad baik dan perdamaian antara guru, siswa, dan orang tua, maka secara hukum pendekatan restorative justice sangat dimungkinkan untuk diterapkan.

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini sejalan dengan tujuan hukum pidana modern yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan hubungan sosial dan pencegahan konflik di masa depan. Pendekatan ini juga relevan untuk menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap guru, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap iklim pendidikan dan keberanian pendidik dalam menjalankan tugasnya. Restorative justice memungkinkan adanya pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemulihan psikologis korban, serta komitmen pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, tanpa harus menjatuhkan sanksi pidana yang bersifat destruktif.

Dengan demikian, secara kesimpulan, penetapan tersangka terhadap guru dalam kasus ini memang memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, mengingat konteks pendidikan, sifat perbuatan, serta tujuan keadilan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 merupakan pilihan hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan. Pendekatan ini tetap menjamin perlindungan hak anak, sekaligus memberikan ruang perlindungan hukum bagi guru agar penegakan disiplin di sekolah tidak selalu berujung pada pemidanaan.

Kuningan, 24 Januari 2026
Hormat Kami, 
Kantor Hukum 
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Cosultant Hukum
أحدث أقدم

Terkini