Pak KDM DI SMKN 3 Baleendah Bandung Masih ada Praktek Jual Beli Seragam “Melanggar SE Nomor : 16739/PW.03/SEKRE Tahun 2025” Perlu ditindak

CYBER POLKRIM

Kabupaten Bandung   – Permasalahan penjualan seragam siswa oleh Koperasi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN 3) Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, makin mengerucut. Apalagi, adanya pemberitahuan dari pihak sekolah soal pembelian seragam yang di share kan ke Media WhatsApp Group Siswa lengkap dengan harga yang meliputi beberapa pasang seragam, antara lain :

 Jasa publikasi berita

Koko : 150 rb
Olga : 160 rb
Jurusan : 250 rb
Almamater : 160 rb
Kaos lapangan : 150 rb
Jas Lab : 150 rb
Seragam bersifat penawaran. Tidak diwajibkan, dan bisa dicicil.
Mohon untuk tidak menyebarkan informasi ini, demi kebaikan semua pihak.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang staf di SMKN 3 Bale Endah yang menyatakan bahwa itu dilakukan oleh Koperasi Sekolah.

“Iya memang ada, tapi itu oleh Koperasi Sekolah. dan saat ini Ketua Koperasi serta Kepala Sekolah yang lama sudah pindah. Saya juga kaget, karena itu tidak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur,” lanjut staf tersebut, saat dikonfirmasi oleh media. Kamis, (5/02/2026).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh guru dengan men share kan pembelian seragam di Group Siswa, jelas bertentangan dengan Surat Edaran Gubenur tentang larang jul beli seragam. Risiko melanggar Surat Edaran Gubenur, bisa masuk ranah pidana. Dan itu harus ditanggung oleh Guru yang bersangkutan dengan mempertaruhkan jabatan sebagai ASN.

“Sebenarnya pembelian seragam itu tidak wajib, tapi ya berupa himbauan. Hanya saja kami mengakui bahwa itu salah, ketika di share kan melalui media WhatsApp di Group Siswa,” tutupnya.

Sebagaimana telah ditetapkan Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 16739/PW.03/SEKRE Tahun 2025, Melarang keras SMA, SMK, dan SLB Negeri menjual seragam sekolah, buku pelajaran, atau Lembar Kerja Sekolah (LKS). Kebijakan ini bertujuan mencegah pungutan liar, dimana pengadaan seragam diserahkan ke orang tu/wali murid. Sekolah dilarang mengarahkan pembelian ke vendor tertentu.

 

Isi larangan : Melarang penjualan seragam sekolah (termasuk seragam khas/batik), pakaian olahraga, buku pelajaran, dan LKS oleh pihak sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun koperasi.

Sanksi : Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, termasuk potensi pencopotan jabatan.

Sangat jelas bahwa SMKN 3 Baleendah tidak mengindahkan Surat Edaran  tersebut.

Untuk itu buat bapak KDM dan Disdik Provinsi Jawa barat di mohon untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan SMKN 3 Baleendah terkait praktek jual beli seragam, agar mendapatkan efek jera bagi sekolah yang masing membangkang . (Red)

Lebih baru Lebih lama

Terkini