PDAM TIRTAWENING KOTA BANDUNG MANGKIR DARI GUGATAN LBH RATU ADIT TENTANG DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH WARGA

CYBER POLKRIM








BANDUNG Cyber polkrim -  Ketidakhadiran pihak Perumda Tirtawening (PDAM) Kota Bandung dalam persidangan gugatan lahan memang menjadi sorotan tajam.


Dimana dalam kasus perkara kali ini LBH Ratu Adil telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa lahan terhadap beberapa pihak, termasuk Perumda Tirtawening, Walikota Bandung, Camat Lembang, dan Lurah Desa Cibogo, hal itu Berdasarkan laporan terbaru per Januari-Februari 2026, gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung. Namun sidang pertama digelar pihak PDAM Tirtawening engga mau hadir dalam persidangan, tentu hal ini menjadi tanda tanya besar bagi pihak luar .Karena  Ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan sering kali dianggap sebagai upaya menunda proses hukum atau bentuk ketidaksiapan dalam menghadapi materi gugatan . Untuk itu dari pada memalukan. Atas ketidak hadiran pihak PDAM Tirtawening sebaiknya legowo aja dan serahkan dugaan penyerobotan tanah warga masyarakat itu kepada yang punya hak nya ." Ucap LBH Ratu Adil Toti Risna Kamelia SH.MH pada saat diwawancara oleh media ini usai persidangan menggugat PDAM Tirtawening kota bandung yang kini lagi piral.


Kabarnya Perumda Tirtawening saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan hukum dan internal, termasuk sorotan terkait dugaan penyimpangan yang sedang diaudit oleh aparat penegak hukum serta masalah internal operasional.




Namun Jika pihak tergugat (PDAM) tetap tidak hadir setelah pemanggilan resmi secara patut, majelis hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran mereka (verstek)



Maka dari itu kita lihat dan pantau aja terus persidangan ini biar rame dan pingin tau sejauh mana pihak PDAM tirtawening akan  bertahan dan bersikeras terhadap penguasaan tanah ini yang luasnya hampir 2 hektar dan diatas tanah lahan tersebut ada mata air yang digunakan dan dijual ke masyarakat kota bandung selama ini yang sudah puluhan tahun sementara kompensasi atau keuntungan kepada si pemilik tanah tidak ada alias nihil nol persen bahkan tanah nya pun malah dikuasai pihak PDAM Tirtawening kota bandung.


Masih dikata Toti Risna KS .SH.MH awal mula dari LBH RATU ADIL menggugat PDAM Tirtawening berawal dari adanya tanah atas tanah MANA SOETJI/EMON berdasarkan berita acara No. 08/BA.Pdt.P/1998/PA.Cmi Pengadilan Agama Cimahi Kelas IA. Bahwa tanah tersebut sah dan hak atas mana soetji baik tanah Lembang holtikultura yang kini dikuasai kementrian pertanian seluas 26 Hektar ataupun yang kini dikuasai PDAM Tirtawening seluas 2 hektar. Kedua lahan yang hampir satu hamparan itu dimiliki oleh mana soetji tetapi lahan digarap oleh yang lain sehingga kita layangkan gugatan kepala pengadilan negeri bandung.

Namun mereka dalam acara sidang yang digelar kemarin,  Mereka para tergugat tidak hadir alias mangkir dari dari panggilan pengadilan bandung dan gugatan sidang akan terus berlanjut minggu depan .

Tentu ketidak hadiran ini  menurut  Toti Risna Kamelia SH.MH bersama rekan , menurutnya gugatan kita terhadap Gubernur Jabar, ataupun Bupati Bandung barat, camat atau Pemerintah Desa Cibogo dan PDAM Tirtawening, mungkin mereka semua tidak mau hadir di sidang pertama ini mungkin mereka malu atau kebingungan apa yang mau jadi pegangan ketika mereka menguasai tanah tanpa hak dan regulasi yang jelas sehingga mereka enggan untuk menghadiri atau melakukan perlawanan secara hukum terhadap para penggugat .

Mungkin mereka tergugat merasa malu untuk datang atau perwakilannya hadir karena memang mereka tidak punya legalitas dan barang bukti apa yang mau diperdebatkan sehingga mungkin lebih memilih diam dan tidak hadir baik dalam sidang pertama ini .Tetapi dalam masalah ini, kita tetap akan terus melangkah karena semakin menarik bagi kita  atas dugaan kasus penyerobotan lahan tanah ini , kita lihat aja nanti mau seperti apa jadinya . Apakah mereka masih tetap tidak akan hadir atau akan datang perwakilannya atau bagian hukumnya untuk bisa argumen di persidangan   . " Mari kita tunggu aja kelanjutan perkaranya ,"  ucap Toti .

Jadi bagi awak media yang meliput kawal terus  perjalanan sidang ini,  mari kita kawal sampai dimana kasus ini berjalan dan  kita  tetap tegak lurus dalam  membantu masyarakat yang butuh perlindungan hukum.  Agar Hak - hak mereka Benar - benar bisa dirasakan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Kepemilikan tanah yang sah secara hukum bagi MANA SOETJI/EMON berdasarkan berita acara No. 08/BA.Pdt.P/1998/PA.Cmi Pengadilan Agama Cimahi Kelas IA. Semestinya Mereka( PDAM TIRTAWENING ) legowo dan rela memberikan hak mereka jangan sampai kaya sekarang masih menganggap memiliki atau menguasai tanah sementara legalitas tanahnya milik orang lain. Tetapi kalau dia merasa memiliki tanah yang sah ayo kita buktikan di pengadilan dari mana dia bisa menguasai tanah tersebut dasar hukumnya.' ucap Toti.

Berdasarkan Pasal 127 Herziene Indlandsch Reglement (Hir), jika satu atau lebih tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, pemeriksaan perkara akan diundurkan ke hari persidangan berikutnya yang paling dekat.

Pemberitahuan penundaan akan diberikan kepada pihak yang hadir, dan bagi mereka pemberitahuan itu sama dengan panggilan, sedangkan tergugat yang tidak hadir akan dipanggil kembali.

Jika pada sidang berikutnya tergugat yang tidak hadir sebelumnya tetap tidak datang meskipun telah dipanggil secara patut, maka ia dianggap tidak melakukan perlawanan dan gugatan dapat diputus secara kontra diktoir terhadap semua tergugat.

Untuk itu guna persidangan berjalan lancar dan pihak tergugat  sebaiknya taat hukum sebaiknya bisa hadir pada waktunya dan  semestinya pro aktif dalam berbagai hal, apalagi ini menyangkut masalah hukum , jangan sampai mereka lalai atau abai yang pada akhirnya citra jelek di mata publik .” Ucap  Toti Risna


Dilihat dari pandangan hukum indonesia


Ketidakhadiran para tergugat dalam sidang gugatan perdata oleh ahli waris  melalui LBH Ratu Adil memiliki konsekuensi hukum serius bagi pihak pemerintah. Berikut adalah tanggapan dan analisis berdasarkan prosedur hukum acara perdata di Indonesia:

1. Potensi Putusan Verstek

Jika mereka sebagai Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan namun tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasa hukumnya, Hakim dapat menjatuhkan Putusan Verstek.

Dampaknya: Gugatan Anda sebagai penggugat dapat dikabulkan seluruhnya tanpa kehadiran pihak lawan, selama dalil-dalil gugatan memiliki dasar hukum yang kuat dan bukti (sertipikat) yang valid.

Pengecualian: Jika gugatan dinilai tidak memiliki dasar hukum atau bertentangan dengan undang-undang, hakim tetap bisa menolak gugatan meskipun Tergugat tidak hadir.

2. Perwakilan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Dalam perkara perdata yang melibatkan instansi pemerintah biasanya tidak hadir secara pribadi. Beliau umumnya memberikan Surat Kuasa Khusus kepada:

Biro Hukum internal lembaga itu sendiri

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung/Tinggi untuk mewakili kepentingan negara di persidangan.

Jika keduanya ( penerima kuasa) tidak hadir, maka prosedur nomor 1 (Verstek) tetap berlaku.

3. Langkah yang Dapat Anda Lakukan

Pastikan Pemanggilan Sah: Pastikan pihak pengadilan telah mengirimkan relas (surat panggilan) ke alamat kantor Kementerian Pertanian yang benar.

Siapkan Bukti Sertipikat: Karena Anda memiliki sertipikat, ini adalah alat bukti kuat. Pastikan sertipikat tersebut asli dan didukung dengan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) yang sah.

Sidang Mediasi: Jika pada sidang berikutnya mereka hadir, biasanya akan dilakukan proses mediasi terlebih dahulu untuk mencari kesepakatan damai sebelum masuk ke pokok perkara.

4. Hal Penting untuk Diperhatikan

Upaya Hukum Verzet: Jika diputus Verstek (menang tanpa lawan), pihak Kementerian masih memiliki hak untuk mengajukan perlawanan (Verzet) dalam jangka waktu tertentu setelah putusan diberitahukan kepada mereka.

Masa Sanggah Sertipikat:/  atau bukti kepemilikan ahli waris yang sah ,Secara umum, sertipikat tanah yang sudah diterbitkan lebih dari 5 tahun memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan lebih sulit untuk digugat balik, kecuali terdapat cacat hukum administratif atau pemalsuan.

Jika ketidakhadiran ini terus berlanjut, Anda dapat meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian guna mempercepat proses hukum.





Lip  RED
Lebih baru Lebih lama

Terkini