Pembayaran Gaji Guru dan Tenaga Tenaga Kependidikan Paruh Waktu Sepenuhnya Ditanggung APBD*

CYBER POLKRIM









Kabupaten Bandung, Cyber Polkrim -* Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu. 
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberpihakan terhadap 4.360 tenaga paruh waktu di Kabupaten Bandung, yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Disdik yang selama ini berperan penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung H.Dadang Supriatna (Kang DS) menyampaikan, usulan tersebut muncul ditengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan. Tahun ini, terjadi penurunan transfer dana pusat (TKD) hingga kurang lebih Rp1 triliun, sehingga ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas. "Pemkab Bandung sudah berupaya mengajukan agar dana BOSP bisa digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun berdasarkan hasil rapat nasional pada Februari 2026, ditegaskan bahwa dana BOP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji", ujar Kang DS.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya harus ditanggung melalui APBD Kabupaten Bandung. Meski demikian, Pemkab Bandung tetap mengalokasikan anggaran pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14 dengan total sebesar Rp47,978 miliar. Rinciannya, bidang SD sebesar Rp37,415 miliar (3.479 orang) dan bidang SMP sebesar Rp10,563 miliar (841 orang). Skema yang diberlakukan saat ini menyesuaikan kemampuan fiskal daerah, diantaranya bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi guru (TPG) dan yang belum menerima TPG.

Selain itu, kebutuhan untuk jaminan kesehatan dan ketenaga kerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar, sehingga total kebutuhan anggaran untuk pendidik dan tenaga kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar. Sementara, total ketersediaan anggaran di bidang SD dan SMP saat ini sebesar Rp46,368 miliar, sehingga terdapat selisih kebutuhan anggaran sekitar Rp10,501 miliar.
Sejak 2021, Pemkab Bandung telah memberikan sejumlah perlindungan kepada guru, diantaranya melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJD Ketenaga kerjaan, serta jaminan kematian. 

Kang DS menegaskan, Pemkab Bandung tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Namun demikian, diperlukan ketegasan dan kejelasan regulasi dari pemerintah pusat agar daerah memiliki ruang kebijakan yang lebih fleksibel dalam mendukung tenaga pendidik, khususnya guru paruh waktu. "Kami berharap, ada kejelasan dan keberpihakan regulasi dari Kemendikdasmen, sehingga daerah tidak dibatasi secara normatif, tetapi tetap bisa menghadirkan solusi konkret bagi para guru. Kami juga terus berupaya mencari terobosan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), agar kesejahteraan para guru dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan ", tegasnya. *(IH.Sianipar)*
Lebih baru Lebih lama

Terkini