Mengulas tentang penghargaan karya jurnalis dan inilah jawaban kata AI, terus bagai mana di kab Kuningan ..?

CYBER POLKRI


Kuningan cyber polkrim – Penghargaan hasil karya wartawan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diatur dalam satu nomor peraturan tunggal yang bersifat spesifik (seperti perda khusus), melainkan berlandaskan pada undang-undang nasional yang kemudian diturunkan dalam kebijakan anggaran dan kerja sama daerah.
Berikut adalah dasar hukum utamanya:
  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Ini adalah payung hukum utama.
    • Pasal 4 ayat (3) menyatakan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
    • Pasal 6 huruf b menyebutkan pers berperan: “mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.”
    • Secara tersirat, menghargai karya jurnalistik yang benar adalah bentuk dukungan terhadap fungsi pers ini.
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewenangan Pemda dalam menjalin hubungan dan kerja sama dengan lembaga kemasyarakatan, termasuk media.
  3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights): Meskipun lebih menekankan pada platform digital, Perpres ini mendorong adanya kerja sama berbayar antara media dan pihak luar untuk menghargai karya jurnalistik.
  4. Bentuk Penghargaan oleh Pemda:
Pemda biasanya menghargai karya jurnalistik melalui:
  • Kerja Sama Publikasi (Advetorial/Iklan): Media yang memproduksi karya berkualitas (sesuai standar Dewan Pers) diprioritaskan dalam kerja sama.
  • Anugerah Jurnalistik Pemda: Lomba karya tulis/foto jurnalistik yang diadakan oleh Dinas Kominfo/Humas Pemda.

Terus bagai mana dengan Pemda kab Kuningan ..? Dikata Dhian Setiawan ex wartawan harian metro ,iklan ataupun kerjasama lain dulu sempat ada sewaktu ada yang namanya humas Pemda, namun sekarang tulisan ataupun karya jurnalis sama sekali engga ada apalagi kerja sama publikasi advetorial/ iklan . Yang jadi pertanyaan kemanakah anggaran itu ataukah memang engga ada sekarang ini.

Mari kita kupas lebih dalam komentar dari Kominfo Kuningan ..bersambung

Lebih baru Lebih lama

Terkini