*Disdik Kabupaten Bandung Luncurkan Skema Baru SPMB Tahun 2026*

CYBER POLKRIM


*Cangkuang, Kabupaten Bandung / Cyber Polkrim -* Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, meluncurkan skema baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Melalui skema ini, siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah negeri dipastikan memiliki peluang lebih besar untuk diterima. Kuota jalur domisili ditetapkan minimal 40 persen dari total daya tampung di setiap SMP Negeri yang berada di wilayah domisili siswa. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, S.Sos., M.Si., saat mendampingi Bupati Bandung H. Dadang Supriatna, dalam kegiatan Gelar Ngobrol Tentang Pondok Pesantren (Ngonten) bersama Forum Pondok Pesantren di Pondok Pesantren (Pontren) Miftahul Jaza, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, tanggal 28/05/2026. "Simulasi pendaftaran sudah kami lakukan bersama siswa SD, tujuannya untuk memetakan sekolah tujuan dan menyesuaikannya dengan kuota masing-masing SMP negeri", ujarnya.

Menurut Asep Kusumah, pelaksanaan SMPB Tahun 2026 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama meliputi jalur domisili dan afirmasi, sedangkan tahap kedua melalui jalur prestasi. "Pada setiap tahap akan tersedia masa sanggah selama tiga hari, masyarakat yang memiliki bukti atau keberatan dapat mengajukan sanggahan melalui posko pengaduan yang disediakan di Kantor Disdik Kabupaten Bandung, Komplek Pemkab Bandung Soreang", tambahnya.

Asep Kusumah berharap, sistem baru ini dapat meminimalkan angka anak putus sekolah akibat kendala ekonomi maupun karena tidak diterima di SMP negeri yang berada di wilayah tempat tinggalnya. 

Sementara Bupati Bandung, H. Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS ini berharap, pada Tahun 2026 tidak ada lagi siswa lulusan SD yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. "Saat ini Disdik Kabupaten Bandung telah melakukan berbagai upaya agar tidak ada lagi siswa lulusan SD yang berhenti sekolah dengan alasan biaya, kondisi ekonomi, atau tidak diterima di sekolah negeri", ujarnya.

Kang DS menjelaskan, Pemkab Bandung akan bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung dan Disdik Kabupaten Bandung untuk melakukan pemetaan data siswa. Selain melanjutkan ke SMP, siswa juga dapat melanjutkan pendidikan melalui jalur Pesantren maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang telah disiapkan guna mendukung pendidikan berkelanjutan.  

Kang DS juga mendukung kebijakan SPMB 2026 yang menetapkan jalur domisili minimal 40 persen dari total kuota, jalur afirmasi maksimal 20 persen, serta jalur prestasi dari sisa kuota yang tersedia. *(IH. Sianipar / M. Reza FS)*
أحدث أقدم

Terkini