CYBER POLKRIM
*Margaasih, Kab. Bandung, Jabar / Cyber Polkrim -* Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Asep Fathurohman Sy, S.Ag., M.H., telah mengemban jabatannya sejak 1 Mei 2026 lalu dengan masa bakti selama tiga bulan hingga akhir Juli 2026 mendatang, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterima.
Dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan memimpin, beberapa perubahan nyata telah dilakukan pada kantor KUA tersebut, khususnya dalam hal perbaikan fasilitas fisik gedung serta penataan sistem pelayanan administrasi bagi masyarakat.
"Mengenai perbaikan fisik, KUA Margaasih telah merealisasikan bantuan pemeliharaan gedung dari pemerintah yang dialokasikan untuk pengecatan, pemelesteran dinding, hingga penggantian total konstruksi atap Balai Nikah yang sebelumnya rusak berat dan sering bocor saat hujan", ungkap Asep Fathurohman kepada wartawan di ruang kantornya pada Kamis, tanggal 2/07/2026.
Lebih jauh Asep Fathurohman menjelaskan, selain dana pemerintah, pihak KUA juga menerima kontribusi dari seorang dermawan (Agnia), yang menyumbangkan barang secara langsung berupa cat dan dekorasi ruang Balai Nikah agar fasilitas tersebut menjadi lebih representatif saat digunakan oleh masyarakat.
Di sisi pelayanan publik, sistem administrasi kini diterapkan secara lebih tertib dan selektif. Setiap masyarakat yang datang mendaftar akan diarahkan terlebih dahulu ke bagian meja pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan berkasnya. "Jika dokumen dinilai belum memenuhi syarat atau ada hal yang meragukan, berkas akan langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sebelum resmi didaftarkan", jelas Asep Fathurohman.
Sementara itu, terkait biaya pernikahan di luar kantor KUA sebesar Rp600.000 dan Rp0 (gratis) untuk pernikahan di dalam kantor, Asep Fathurohman menegaskan, bahwa seluruh proses berjalan lancar tanpa adanya kendala atau pungutan liar.
Menjelang masa purnabaktinya yang tinggal beberapa tahun lagi, Asep Fathurohman berharap dapat terus menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) demi memberikan pelayanan terbaik, dengan tetap terbuka terhadap kontrol sosial dari masyarakat dan media. *(IH. Sianipar / M. Reza FS)*


