*Pisah Sambut Kajati Jabar di Bale Gede Gedung Pakuan Bandung Berjalan Tertib dan Khidmat*

CYBER POLKRIM


*Bandung, Jabar / Cyber Polkrim -* Bertempat di Bale Gede Gedung Pakuan Jalan Otto Iskandardinata nomor 1 Kota Bandung, pada Selasa tanggal 2/06/2026 telah dilaksanakan pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar). 

Tampak hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) diantaranya Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM), Kajati Jabar yang baru, Dr. Sutikno, S.H., M.H., Kajati lama Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) III / Siliwangi, Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Mayjen TNI) Kosasih, S.E., M.M., Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen. Pol.) Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. Para Walikota / Bupati Se-Jabar, Para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Se-jajaran Kejati Jabar, dan para Undangan.

Penyanyi legendaris Indonesia, Hetty Koes Endang, turut menambah hangat suasana di penghujung acara pisah sambut tersebut dengan membawakan beberapa lagu kenangan. Juga mengajak berjoget ria Kajati Sutikno beserta istri, Hermon Dekristo, KDM, Pangdam, Kapolda, dan Hadirin lainnya.


Seusai acara pisah sambut, ketika diwawancari wartawan, Kajati Jabar Sutikno mengatakan bahwa Kejaksaan merupakan bagian dari Forkompinda, kejaksaan mengoptimalkan fungsinya itu sudah otomatis. "Kalau kejaksaan melakukan penanganan perkara korupsi di suatu pemerintah Daerah (Pemda), ini kan mendukung untuk menciptakan pemerintahan yang bersih", ujarnya.

Menurut Sutikno, kalau kejaksaan mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana, yang penyidikannya dilakukan pihak kepolisian dan lain sebagainya, ini berarti kejaksaan mendukung terciptanya ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang beraktifitas. "Karena kriminalisasi di lapangan itu ditegakkan", tambahnya.

Kemudian kalau kejaksaan dioptimalkan perannya oleh Pemda terhadap kewenangan perdataan dan Tata Usaha Negara (TUN), memberikan optimal kepada Pemda untuk membuat kontrak dalam kegiatan keperdataan menjadi lebih baik karena ada pendampingan dari kejaksaan. "Kita bisa memberikan penyuluhan hukum, kita bisa memberikan bantuan hukum, kita bisa melakukan berbagai hal dilapangan sesuai dengan tupoksi. Ini yang harus dimanfaatkan", ungkap Sutikno.

Kewenangan untuk melakukan pengelolaan aset, bukan sekedar mengelola barang bukti dan barang rampasan. Tapi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaaan aset atas permintaan Pemda oleh Asisten Pemulihan Aset Kejati, yang merupakan bidang baru, yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan penelusuran, pengamanan, perampasan hingga pengembalian aset negara. "Hal ini kalau dioptimalkan, pasti bersinergi semuanya", tegas Sutikno.

Ketika ditanyakan mengenai kasus yang menjerat Wakil Walikota Bandung Erwin, Sutikno mengatakan hal ini akan diungkap tindak lanjut prosesnya oleh Kejari Bandung. "Proses penyidikan dan tahapan-tahapannya sudah dilaksanakan. Prinsipnya, kalau memang kasusnya bisa naik, ya naik. Tapi kalau tidak, mau diapakan. Menangani perkara itu harus berdasarkan fakta perbuatan, bukan asumsi", ujarnya menutup pembicaraan. *(IH. Sianipar / M. Reza FS)*

أحدث أقدم

Terkini