Kericuhan di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Ancam Laporkan Hakim ke Bawas MA

CYBER POLKRIM


*​Baleendah, Kab. Bandung, JawaBarat / Cyber Polkrim -* Ketegangan memanas di ruang sidang antara Hakim Tunggal Reizaldo Meiji Tobing, S.H., M.H., dengan Kuasa Hukum Pemohon Ramadhaniel S Daulay, S.H., dalam perkara Pra Peradilan No.5/Pid.Pra/2026/PN.Blb, pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I-A Bale Bandung, Kamis tanggal 23/07/2026.

Perdebatan sengit ini dipicu oleh miskomunikasi terkait waktu kehadiran persidangan, yang berujung pada dugaan pengambilan putusan sepihak oleh Hakim Tunggal Reizaldo, yang menyatakan menolak Replik (tanggapan) dari pihak pemohon, dengan dalih bahwa kuasa hukum pemohon tidak hadir di persidangan.
Reizaldo menyatakan, bahwa Panitera Pengganti (PP) melaporkan sidang permohonan telah selesai pada pukul 11.00 WIB. Dia juga mengklaim, telah memberikan toleransi waktu dan menunggu kehadiran pihak kuasa hukum pemohon.

​Ramadhaniel Daulay membantah keras pernyataan tersebut, dan menyertakan bukti fisik. Pihaknya menegaskan, telah mengambil bukti nomor antrean pada pukul 11 lewat dan menyatakan sudah bersiaga di pengadilan sejak pukul 09.30 WIB sesuai jadwal. Dia menuding laporan PP tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
​Merasa dirugikan oleh tindakan hakim yang dinilai arogan dan berat sebelah, Ramadhaniel Daulay menolak keras putusan penolakan replik tersebut. 
Sebagai bentuk perlawanan, dia bersiap mengambil langkah tegas dengan melaporkan hakim ke lembaga pengawas ​Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ramadhaniel Daulay akan melaporkan hakim atas dugaan pelanggaran kode etik, arogansi, dan tindakan sewenang-wenang (abuse of power), karena tidak memahami fungsi Hukum Acara dengan baik. Laporan juga akan ditembuskan ke tingkat Pengadilan Tinggi, untuk mengawasi kinerja hakim yang bersangkutan. Dia telah menginstruksikan timnya untuk mengumpulkan bukti berupa foto kehadiran, tiket antrean, serta kesaksian dari pihak termohon yang membenarkan bahwa mereka sama-sama menunggu jalannya sidang sejak pagi.

​Meskipun diwarnai interupsi dan adu argumen yang tajam terkait absensi, hakim pada akhirnya memutuskan untuk mencatat keberatan tersebut dalam berita acara dan melanjutkan persidangan. Sidang dilanjutkan dengan agenda utama hari itu, yakni ​penerimaan bukti surat dari pihak kuasa pemohon. ​

Kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan bukti tertulis masing-masing, sementara sengketa mengenai putusan sela/penolakan replik akan diproses melalui jalur pengaduan etik di luar persidangan tersebut. *(IH. Sianipar)*
Lebih baru Lebih lama

Terkini