CYBER POLKRIM
*Baleendah, Kab. Bandung, Jabar / Cyber Polkrim -* Sidang lanjutan pra peradilan Yanti Hadiyanti, S.Pd.I., yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai guru PPPK di SDN Sekarwangi Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat, terhadap termohon I Presiden RI Prabowo Subianto sampai dengan termohon XIV Dini Dzikrillah, S.H., Penelaah Teknik Kebijakan, Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bandung, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Klas I - A Bale Bandung, Kota Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat, pada Senin tanggal 20/07/2026 sekitar pukul 14.30 wib.
Dalam persidangan dengan nomor perkara Pra Peradilan No.5/Pid.Pra/2026/PN. Blb ini bertindak sebagai Hakim Tunggal adalah Reizaldo Meiji Tobing, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti (PP) Hendi. Dengan agenda pembacaan Perbaikan Permohonan Pra Peradilan oleh Kuasa Hukum Yanti Hadiyanti, yaitu Ramadhaniel S Daulay, S.H., Advokat/Pengacara/ Penasihat Hukum dari Law Office Ramadhaniel S Daulay, Siti Arfah Loebis & Partners, Advocat - Legal Consultant.
Mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Presiden RI sebagai termohon I, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara / Reformasi Birokrasi (Menpan / RB) sebagai termohon II, Ispektorat Jenderal Pendayagunaan Aparatur Negara / Reformasi Birokrasi (Irjen PAN / RB) sebagai termohon III, Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI) sebagai termohon IV, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) RI sebagai termohon V, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebagai termohon VI, Bupati Bandung Kang DS sebagai termohon VII.
Sekda Pemkab Bandung, Dr. H. Cakra Ami yana, S.T., M.A., sebagai termohon VIII, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tatang Kusnawan, S.E., M.I.P., sebagai termohon IX, Inpektur Pembantu Khusus, Inspektorat Kabupaten Bandung, Lanie Sulistiani, S.H., sebagai termohon X, Kepala SDN Sekarwangi, Juariah, S.Pd., sebagai termohon XI, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN, BKPSDM Dadan Ramdani, sebagai termohon XII, Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda , BKPSDM Asep Frisda Wicaksana, S.H., sebagai termohon XIII, dan Penelaah Teknik Kebijakan, Bagian Hukum Setda Pemkab Bandung, Dini Dzikrillah, S.H., sebagai termohon XIV pra peradilan.
Menurut Daulay, duduk perkara permohonan pra peradilan ini berkaitan dengan "Tidak sahnya proses penyidikan, pemeriksaan, dan pembinaan kedisiplinan oleh Pejabat Pembina Kedisiplinan (PPK) Kabupaten Bandung sesuai dengan dasar : Peraturan BKN No.6 Tahun 2022 tentang Peraturan Disiplin PPPK Yo. UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 1 angka 12 Yo. Pasal 1 ayat 1 UU No.20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana".
Yanti Hadiyanti merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) terhitung dengan Surat Keputusan Bupati Bandung No.821/Kep.218-BKPSDM/2022 Tentang Pengangkatan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahap 1 di lingkungan Pemkab Bandung Tahun 2021 tertanggal 29 Maret 2022 terhitung mulai tanggal 01 Februari 2022 - 31 Januari 2027 dengan Nomor Induk PPPK : 197711242022212002 oleh termohon VII Praperadilan.
Pada saat itu sampai sekarang yang menjadi atasan Yanti Hadiyanti di SDN Sekarwangi adalah Juariah, termohon XI Praperadilan. Dalam menjalankan provesinya sebagi guru di lingkungan SDN Sekarwangi, Yanti tidak pernah melakukan kesalahan selama ini, karena tidak pernah mendapat surat peringatan dari atasannya Juariah. "Tindakan-tindakan termohon I s/d XIV Praperadilan mengakibatkan Pemohon Praperadilan (Yanti) menderita kerugian in materiil dan materiil dengan total seluruhnya Rp992.200.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)", ujar Daulay.
Diakhir permohonan Praperadilan nya, Daulay meminta Ketua PN Klas I - A Bale Bandung atau Hakim Tunggal yang menangani perkara ini memanggil pihak yang terkait seraya memutus sebagai berikut; 1- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 2- Menyatakan proses penyidikan dan penuntutan hukuman yang diwakili Pejabat Pembinaan Kepegawaian Kabupaten Bandung cacat hukum, seperti diatur pada Proses Peradilan Majelis Kode Etik ASN/PPPK diatur di PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
3- Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Pejabat Pembinaan Kepegawaian Kabupaten Bandung tidak sah. 4- Menghukum termohon I s/d XIV Praperadilan membayar kerugian materiil yang diderita Pemohon Praperadilan sebesar seluruhnya Rp992.200.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah). 5- Menghukum meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak diatasnya Jl. Raya Soreang No.17, Pamekaran, Soreang, Bandung, Jawa Barat -40912 In- Caso Kantor Bupati Dati II Kabupaten Bandung.
6- Menghukum termohon I s/d XIV Praperadilan membayar uang paksa atau dwangsom, apabila tidak mematuhi putusan ini sebesar Rp2.260.000,- (Dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) per harinya apabila mereka lalai menjalankan putusan perkara ini. 7- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitverbarr Bij Vorrad) walaupun ada upaya kasasi nantinya. 8- Menghukum termohon I s/d XIV Praperadilan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. "Jika Hakim Tunggal yang dimuliakan punya pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya", tegas Daulay.
Hakim tunggal Reizaldo Meiji Tobing menunda sidang pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026 jam 09.00 wib dengan agenda jawaban dari kuasa hukum para termohon. *(IH. Sianipar / M. Ilham GS)*
