Gugatan LBH RATU ADIL TERHADAP KEMENTRIAN PERTANIAN KEMBALI JADI SOROTAN PUBLIK Setelah PS digelar





BANDUNG Cyber polkrim   – Gugatan Lembaga  Hukum Ratu Adil yang menggugat Kementrian Pertanian, holtikultura lembang, camat Lembang  dan pemerintah Desa Cibogo Lembang atas kasus tanah Lembang yang dijadikan Tanaman Holtikultura Lembang seluar 26 Hektar  dimana Penggugat adalah orang yang berhak atas tanah MANA SOETJI/EMON berdasarkan putusan pengadilan Agama berita acara No. 08/BA.Pdt.P/1998/PA.Cmi Pengadilan Agama Cimahi Kelas IA.


Dalam acara sidang gugatan yang terus bergulir dan Pengadilan Negeri  Bale Bandung kemarin Jumat ( 7/8 /2026 ) akhirnya menggelar acara PS ( Pemeriksaan Setempat ) di tempat lokasi tanah berperkara yaitu di tanaman sayur holtikultura Lembang .


PS dalam persidangan adalah singkatan dari Pemeriksaan Setempat (descente), yaitu proses sidang di luar gedung pengadilan di mana majelis hakim mendatangi dan melihat langsung lokasi atau objek yang sedang disengketakan. Hal ini diatur dalam hukum acara perdata (seperti Pasal 153 HIR) agar hakim mendapat gambaran nyata. 
Tujuan dan Fungsi PS
Melihat kondisi fisik: Mengetahui letak, luas, batas-batas, dan keadaan objek sengketa secara nyata.
Mencocokkan bukti: Menyelaraskan dalil atau surat bukti para pihak dengan kondisi di lapangan.
Mencegah salah eksekusi: Menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi karena letak atau batas objek tidak sesuai. 
Pihak yang Hadir Saat PS
Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
Para pihak yang bersengketa (Penggugat dan Tergugat) beserta kuasa hukumnya.
Perangkat kelurahan/desa atau aparat keamanan setempat sebagai saksi atau pendamping lokasi. 

Namun dalam ACARA PS tersebut Camat Kecamatan Lembang tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas begitu juga Pihak pemerintahan Kades Cibogo tidak hadir dalam acara PS .
Disana yang hadir adalah rombongan perwakilan dari  kementrian pertanian, Para pihak yang bersengketa (Penggugat dan Tergugat) beserta kuasa hukumnya,
Serta rombongan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti dari pengadilan bale bandung.


Dalam acara yang digelar di pelataran lapangan sekitar hampir 1 jam lebih itu dimana hakim membacakan semua gugatan dan menanyakan kepada semua pihak yang bersengketa ,

Pihak kementrian pertanian mengakui bahwa sengketa tanah tersebut bukan dari milik kementrian pertanian, pihak kementrian sama sekali tidak memiliki dan mengakui legalitas tanah tersebut adalah milik kementrian pertanian holtikultura.

Begitu juga dikata oleh perwakilan dari holtikultura Lembang dirinya mengakui bahwa  lahan tanah yang di sengketakan bukan dari milik holtikultura Lembang karena tanah yang dimiliki oleh holtikultura Lembang adalah dari jalan raya propinsi ke sebelah kanan ( kalau dari jalur bandung menuju Subang ) sementara tanah yang bersengketa yang kini di gugat oleh ahli waris  dan LBH ratu adil adalah sebuah kiri jalan tentu hal itu bukan dari kewenangan kami ataupun bukan tanah milik kamu ." Ucapnya.


Namun anehnya meski kementrian pertanian meng klem bahwa itu tanah  buka milik kementrian pertanian tetapi disana masih terpampang jelas bahwa tanah itu milik kementrian .

Acara PS ( pemeriksaan setempat) pun di tutup dan rencananya sidang akan di gelar kembali di pengadilan bale bandung hari rabu mendatang .

Sementara Camat kecamatan Lembang dan kades Desa Cibogo Lembang hingga berita ini di lansir belum bisa dipinta alasan ketidak hadirannya dalam perkara tersebut mengingat terhalang oleh hari libur .










 
 

Seperti dikata Pengacara dari LBH Ratu Adil yang disampaikan Toti Risna Kamelia SH.MH bersama rekan , menurutnya gugatan kita terhadap kementrian pertanian dan yang lainnya baik Gubernur Jabar yang memiliki wilayah ataupun Bupati Bandung barat, camat atau Pemerintah Desa Cibogo.

 

Mungkin mereka tergugat merasa malu untuk datang atau perwakilannya hadir karena memang mereka tidak punya legalitas dan barang bukti apa yang mau diperdebatkan sehingga mungkin lebih memilih diam dan tidak hadir baik dalam sidang ataupun acara PS dalam persidangan adalah singkatan dari Pemeriksaan Setempat


Tetapi dalam masalah ini, kita tetap akan terus melangkah maju dan tegal lurus, karena semakin menarik bagi kita atas dugaan kasus penyerobotan lahan tanah ini , kita lihat aja nanti mau seperti apa jadinya . Apakah mereka masih tetap tidak akan hadir atau akan datang perwakilannya.

 

Jadi bagi awak media yang meliput terus perjalanan sidang ini mari kita kawal sampai dimana kasus ini berjalan dan kita tetap tegak lurus dalam membantu masyarakat yang butuh perlindungan hukum. Agar Hak – hak mereka Benar – benar bisa merasakan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Kepemilikan tanah yang sah secara hukum bagi MANA SOETJI/EMON berdasarkan berita acara No. 08/BA.Pdt.P/1998/PA.Cmi Pengadilan Agama Cimahi Kelas IA. 

Semestinya mereka ( kementrian pertanian ) legowo dan suka rela memberikan hak mereka jangan sampai kaya sekarang masih menganggap memiliki atau menguasai sementara yang benar benar hak dan syah secara prosedur hukum malah sebaliknya dan gigit, jari tentu hal ini tidak adik.” Ucapnya.


 

Lip red



أحدث أقدم

Terkini