CYBER POLKRIM
Baleendah, Kab. Bandung, Jawa Barat / Cyber Polkrim - Klarifikasi terkait jalannya persidangan sengketa lahan Pasar Patrol di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1-A Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Senin (19/10/2026). Kuasa Hukum Penggugat Diki, Taufik Hidayat, S.H., M.H., dalam keterangannya menyoroti ketidakhadiran saksi dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, selaku Turut Tergugat I, meskipun majelis hakim telah memberikan kesempatan hingga tiga kali pertemuan.
Taufik menjelaskan, ketidakhadiran saksi dari pihak Pemdes Jelegong dinilai cukup janggal. Padahal, pada persidangan sebelumnya pihak tergugat dinilai sangat bersemangat hingga sempat menghadirkan saksi yang dinilai tidak kompeten dan tidak memiliki kaitan langsung dengan struktur Pemdes Jelegong. Setelah dikroscek oleh Majelis Hakim serta kuasa hukum baik penggugat maupun tergugat, saksi tersebut ternyata merupakan bagian dari ahli waris pengurus PT Pasundan Raya.
Lebih lanjut, Taufik menunjukkan bukti dokumen Surat Keterangan Desa (SKD) Nomor 140 Tahun 2025 yang memuat rincian objek sengketa. Ia mengungkapkan, adanya ketidaksesuaian atau perbedaan objek tanah yang diklaim oleh pihak tergugat.
"Berdasarkan keterangan Kepala Desa Jelegong yang baru H. Dian Farid, S.H., saat pemeriksaan setempat, objek tanah di Pasar Patrol tersebut berada pada Persil 39 dan 40. Namun, pada dokumen SKD era Pemdes Jelegong sebelumnya, objek yang dicantumkan justru Kohir 53 atas nama Adis Atma pada Persil 33 di Blok Ciraden," tegas Taufik sambil menunjukkan dokumen bukti.
Taufik menambahkan, bukti lain dari Bapenda juga mencatat atas nama Entoh (orang tua dari Adis Atma) yang lokasinya berada di Blok Batu Gajah. Dengan adanya berbagai perbedaan lokasi blok dan nomor persil tersebut, pihak kuasa hukum menduga terdapat kesalahan objek (error in object) dalam klaim serta transaksi jual beli yang dilakukan oleh pihak tergugat.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa klaim tanah tersebut tidak pernah dibuatkan sertifikat atau dibaliknamakan sejak dulu. Kami menduga, objek tanah yang diperjualbelikan dan dikuasai secara sepihak bukanlah objek tanah yang sebenarnya," tutup Taufik. (I.H. Sianipar / M. Reza FS)
