S U S U N A N - R E D A K S I
PENDIRIH. Iriando Hamonangan Sianipar //Andi Ks // Dhian
Diterbitkan oleh :
PT PATROLI MULTI MEDIA
Akta Notaris No 62 : Hartini S.H.M.Kn
SK Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU : 00032.AH.02.01.Tahun 2024
Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU : 006 1086 AH.01.01.Tahun 2024
NPWP : 13.819.421.2-438.00
NIB : 140 8240 1120 88
SERTIPIKAT STANDAR : 1408 2401 1208 80003
BESERTA YAYASAN
PERKUMPULAN PRAJURIT DELAPAN TIGA
( PRADEGA )
SK MENKUMHAM RI NO.AHU -0007186.AH.01.07 TAHUN 2017
NPWP 818 20920.7- 444.000
AKTA NOTARIS YUNIARDI SH NO 14 TANGGAL 11 APRIL 2017
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia
No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pembina // Penasehat :
H.Jans Sembiring SE.MBA// Brigjen (Pur) HB.Zuirman, // H.Janmat Sembiring SE,// DR.H.Sulistiyanto SIp.MSi, // KH.Aang Badruzzaman MA.MH// Toti Risna Kamelia SH.MH ,// Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA
Redaktur Pelaksana
Muhammad Reza Fahrozy Sianipar
Anjelina Sinaga, // Dhian, // Wawan setiawan
Staf.Redaksi
Muhammad Ilham Gimnasty Sianipar
Randi// Cecep Johari//Hendi
SUSUNAN REDAKSI
Pimpinan Umum/Perusahaan
Duduy Setiawan
Pimpinan Redaksi
H. Iriando Hamonangan Sianipar
Sekretaris Redaksi
Andi Kosim
Bendahara
Risna Kamelia
PERWAKILAN DAERAH
Imron / Yos Suhendar
Pengembangan Sirkulasi Pemasaran dan Iklan
Randy Octapian/ Yudi Partawijaya/ Ajis prans
Pelindung
Keluarga Besar Perkumpulan Prajurit Delapan Tiga (PRADEGA )
Alamat redaksi
Komplek Baleendah Permai 2 Blok T/10, Jl. Padi Endah 24 Rt 12 / Rw 25 Kelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat (30/5/2025)
Media group
Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI)
Gabungan media online dan cetak ternama ( GMOCT)
Media Cetak dan online
Kontroversinews.com
Media cetak dan online PATROLINEWS86.com
Media online
Cyber Polkrim
Media online
Fakta presisiTV
Media online
Turn Back crime.id
Peliputan semua terlibat : Azijah - Suhendar - habibi - Evi Febriyanti - Hendi - Dhian - Sianipar - yahya - ramadhan - Enjum – Imron – Fifi -Yadi Cecep Supriyadi -
Wartawan CYBER POLKRIM Dibekali Surat Tugas dan Kartu Pers
jika
ada permasalahan yang berhubungan kepada wartawan kami yang kartu Pers
nya masih ada namun tidak tercantum dalam kotak redaksi dan / atau
wartawan yang masih aktif namun menyimpang dari TUPOKSI (Kode Etik
Jurnalistik) dalam menjalankan tugasnya, maka segala tindak tanduknya
bukan kewenangan
dan tanggung jawab kami sebagai Redaksi.
Wartawan CYBER POLKRIM diwajibkan membuat berita tiap hari atau paling lambat ( 1 minggu 2 berita ) , Jika selama 2 bulan berturut turut tidak pernah ada hasil karyanya ( berita) dan putus komunikasi berarti dianggap telah memundurkan diri dari Media ini dan namanya akan di hapus dari Box Redaksi…***
PEDOMAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi,
hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi
pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan
Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana
internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi
persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang
ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang
dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain,
artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan
yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca
atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada
berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut
masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama,
di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.Setelah memuat berita
sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan
setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi
Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40
tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan
secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi
keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat
mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai
log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait
dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan
tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan
bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit,
cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna
yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut
harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan
koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar
ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c),
dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan
akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu
sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode
Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di
bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus
dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber
yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber
pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas
semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak
jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak
Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan
penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA,
kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar
wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”,
”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi
tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
https://dewanpers.or.id/
Sebagai perusahaan media pers,cyber polkrim menekankan pentingnya berita yang independen, akurat dan tepercaya, jujur Lugas dan tegas ” menjadi simbol utama dalam tugas harus menjadi kepercayaan publik terutama di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap media dan banyaknya informasi yang menyesatkan akibat perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) generatif dan perkembangan jalan yang semakin meningkat . Untuk menghadapi dampak besar kecerdasan buatan generatif pada jurnalisme, Cyber Polkrim telah menetapkan pedoman etika guna menghadapi perubahan ini di jaman yang semakin berkembang pesat dari segi ilmu dan teknologi.