Dedi Kenendi Di Duga Salahgunakan Wewenang Dengan Memonopoli Program Revitalisasi SMAN 1 Asjap, Sampai Ketua Panitianya Berniat Mundur

CYBER POLKRIM




Kab. Cirebon - Revitalisasi pendidikan adalah upaya strategis untuk memperbarui, memperkuat, dan meningkatkan kualitas sistem pendidikan secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat. ini mencakup perbaikan sarana dan prasarana, pembaruan kurikulum, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta penerapan teknologi pembelajaran untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermutu, aman, dan relevan. juga mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua menjadi salah satu komitmen utama pemerintah dalam upaya membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing, pendidikan bermutu itupun tidak hanya berbicara terkait kualitas akademik saja, akan tetapi juga terkait pemerataan akses, inklusivitas, dan kesiapan lulusan dalam menghadapi tantangan global. 

Dan untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus mendorong program prioritas Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia sehingga dapat mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. bahkan sejak diluncurkan pada bulan Mei 2025, program ini telah menyasar sekolah-sekolah di berbagai penjuru tanah air. dalam hal ini, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Astana Japura (SMAN 1 Asjap) Kecamatan Astana Japura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat berkesempatan untuk mendapatkan kebermanfaatan dari program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini. dengan nilai Anggaran yang terbilang fantastis, yakni untuk pembangunan 4 ruang kelas baru bernilai Rp. 1.176.678.000,- dan untuk rehabilitasi 8 ruang kelas bernilai Rp. 1.521.706.000,-.

Namun dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas tersebut, ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang wajib dipatuhi oleh Kepala Sekolah Juklak juknis yang wajib dipatuhi kepala sekolah karena sudah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 serta Perdirjen PAUD Dasmen Nomor M2400 C HK 03.01 2025 beserta panduan pelaksanaannya untuk setiap jenjang pendidikan (PAUD, Dasar, Menengah, SMK) yang mencakup kriteria penerima, prosedur pelaksanaan, pengelolaan keuangan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan dan sanksi. bahkan Kepala Sekolah wajib mematuhi poin-poin penting seperti :
1. Kriteria Penerima Bantuan memiliki NPSN dan mengisi Dapodik : dengan data yang valid.
2. Memiliki lahan dan bangunan yang tidak dalam sengketa: dan memenuhi persyaratan hak atas tanah yang sah.
3. Mengalami kerusakan prasarana/ruang/bangunan: dengan tingkat kerusakan minimal sedang atau membutuhkan pembangunan ruang sesuai dengan menu program.

Untuk mendapatkan informasi dasar apakah SMAN 1 Asjap sudah memenuhi kriteria sebagai penerima secara benar, maka pada Kamis 11 September wartawan media ini mencoba mengkonfirmasikan kepada Kepala SMAN 1 Asjap bernama Dedi Kenendi lewat pesan singkat Chatting Whatsapp ke telpon selullarnya. namun Dedi Kenendi hanya menjawab "saya lagi rapat mas, Senin aja mangga kesekolah", dan saat disinggung dengan pertanyaaan tidak bisakah dijawab lewat chatting whatsapp ini saja. Dedi tidak menjawab hingga hari Senin pun tiba, namun saat wartawan ini mencoba mengingatkan janji dari Dedi Kenendi sang Kepala SMAN 1 Asjap tidak menjawab sama sekali. yang ada, menurut sumber, Dedi Kenendi sudah keluar dari sekolah padahal sekolah sedang memperingati hari lahirnya yang ke 23 tahun. bahkan masih menurut sumber yang sama, pekerjaan-pekerjaan revitalisasi tersebut diborongkan. hingga fungsi Panitia Pembangunan Sekolah(PPS) pun seperti tidak difunsikan, karena tersiar kabar kalau Ketua PPS hendak mengundurkan diri. dan fungsi pengawas pembangunan yang bernama Aal pun seperti apa juga, tidak jelas. hingga muncul dugaan kalau Kepala SMAN 1 Asjap Dedi Kenendi telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memonopoli program tersebut, sampai adanya dugaan ketua panitia pembangunan yang akan mundur dari jabatannya.   (Kusyadi)
أحدث أقدم

Terkini