VIRAL…. ” LBH RATU ADIL Gugat Kementrian Pertanian, Gubernur Jabar, Kadis Tanaman Pangan Holtikultura, Camat dan Kades terkait tanah Mana Soetji

CYBER POLKRIM



Bandung cyber polkrim  – Lembaga Bantuan Hukum Ratu Adil dalam waktu dekat akan gugat Kementrian Pertanian, Gubernur Jawa barat Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Prov Jawa barat dan Camat serta kades Ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung akibat adanya perbuatan melawan hukum dan ganti rugiMajalah Digital
Gugatan ini akan dilayangkan berawal dari adanya pengaduan dari ahli waris MANA SOETJI
Seperti diceritakan Toti Risna Kamelia SH.MH , Adapun yang menjadi dasar alasan gugatan ini, Bahwa pada tahun yang tidak diketahui almarhum MANA SOETJI menikah dengan Ny. EMUN (almarhumah) dan dari hasil perkawinan tersebut mempunyai 5 orang anak yaitu DARYO mempunyai Keturunan . Bahwa Para Penggugat merupakan Garis Keturuan / ahli waris dari mana SOETJI dan EMUN ( Suami Isteri ) sehingga merupakan salah satu Cucu dari MANA SOETJI / EMUN Berdasarkan Salinan Berita Acara dari Pengadilan Agama Kls I A CimahiJasa Bantuan Hukum
Nomor 08 /BA.Pdt.G/1998/ PA.Cmi dan Akta Pembagian Warisan Dari Pengadilan Agama Cimahi dimana almarhum MANA SUTJI/EMUN mempunyai harta Peninggalan berupa sebidang tanah yang terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan Kadaster 1876
seluas ± 26 hektar ( 260.000 meter persegi) dengan batas-batas :
Sebelah Utara
: Lembur Kampung Pondok.
Sebelah Timur
: Jalan Raya Lembang Subang
Sebelah Selatan
: Kampung Cibogo
Sebelah Barat
: Curug Panarim (Cibedug )
yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dengan tanpa hak kurang lebih sejak tahun tahun 1980 an , dan ketika diminta untuk menyerahkan tanah dan akan meminta Ganti untung atas tanah lahan yang dipakai Tergugat dengan tanpa hak , ternyata belum bisa mengabulkan permohonan para penggugat sampai gugatan ini diajukan, pada hal terhadap tanah lahan yang dimanfaatkan oleh Tergugat belum ada peralihan apapun terhadap hak atas tanah tersebut dan murni belum diperjual belikan / dilepaskan haknya sesuai yang tertera dalam kadaster nomor 1876 seluas
± 26 ha ( ± 260.000 M2) atas nama MANA SOETJI .
Dengan  alasan diatas akhirnya LBH Ratu Adil akan mengajukan  GUGATAN  dikarenakan sudah beberapa kali
dimusyawarahkan tetapi tidak berhasil selalu ditolak oleh Tergugat sehingga untuk memiliki kembali tanah yang luasnya ± 26 ha harus melalui gugatan kepemilikan dengan ditambah ganti kerugian / ganti untung selama tergugat menggunakan tanah tersebut
Bahwa Tergugat tidak melakukan suatu reaksi terhadap himbauan para Penggugat untuk menyerahkan tanah tersebut secara suka rela dikarenakan sudah keenakan menguasai tanah tersebut dan di kelola serta diproduksikan sebagai tanaman
holtikultura ;
Bahwa Terhadap Perbuatan Tergugat sangat merugikan Para Penggugat sehingga sewajarnya Para Penggugat mengajukan tuntutan berupa ganti untung sebesar Rp.260 Milyar terhadap tanah milik adat atas nama MANA SOETJI (alm) yang terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten
Bandung Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar yang sekarang
dikuasai oleh Tergugat I dengan tanpa hak kurang lebih sejak tahun tahun 1980 an
Sebelah Selatan
: Kampung Cibogo
Sebelah Barat
: Curug Panarim (Cibedug )
yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dengan tanpa hak kurang lebih sejak
tahun 1980 an , dan ketika diminta untuk menyerahkan tanah dan akan meminta
Ganti untung atas tanah lahan yang dipakai Tergugat dengan tanpa hak , ternyata
belum bisa mengabulkan permohonan para penggugat sampai gugatan ini diajukan
, pada hal terhadap tanah lahan yang dimanfaatkan oleh Tergugat belum ada
peralihan apapun terhadap hak atas tanah tersebut dan murni belum diperjual
belikan / dilepaskan haknya sesuai yang tertera dalam kadaster nomor 1876 seluas
± 26 ha ( ± 260.000 M2) atas nama MANA SOETJI .
Bahwa alasan GUGATAN ini diajukan dikarenakan sudah beberapa kali
dimusyawarahkan tetapi tidak berhasil selalu ditolak oleh Tergugat sehingga untuk memiliki kembali tanah yang luasnya ± 26 ha harus melalui gugatan kepemilikan dengan ditambah ganti kerugian / ganti untung selama tergugat menggunakan tanah tersebut ;
Bahwa Tergugat tidak melakukan suatu reaksi terhadap himbauan para Penggugat untuk menyerahkan tanah tersebut secara suka rela dikarenakan sudah keenakan menguasai tanah tersebut dan di kelola serta diproduksikan sebagai tanaman
holtikultura ;
Bahwa Terhadap Perbuatan Tergugat sangat merugikan Para Penggugat sehingga sewajarnya Para Penggugat mengajukan tuntutan berupa ganti untung sebesar Rp.260 Milyar terhadap tanah milik adat atas nama MANA SOETJI (alm) yang terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten
Bandung Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar yang sekarang
dikuasai oleh Tergugat I dengan tanpa hak kurang lebih sejak tahun tahun 1980 an ;
Sebhingga Para Penggugat wajar untuk mendapatkan ganti untung sesuai yang
diharapkan ; Akibat dari Perbuatan Tergugat tersebut yang melanggar ketentuan Hukum ( on rechtmatigge overhead daad ) maka Para Penggugat dirugikan secara immaterilJasa Bantuan Hukum
sebesar Rp. 50 Milyar rupiah, dimana kerugian immaterial tersebut diassumsikan sebagai berikut untuk itu jika dalam menjalankan hukuman berdasarkan keputusan
yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (in krach van Gejisde) lalai Tergugat maka sudah semestinya dikenakan uang dwangsom sebesar Rp.20 juta
rupiah /hari, apabila lalai untuk menjalankan putusaan ini ;
Berdasarkan Uraian-uraian tersebut diatas dikata Toti Risna Kamelia SH.MH kepada patroli,  nantinya penggugat  memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung berkenan Kiranya memutus dengan keputusan :
1. Mengabulkan GUGATAN para PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan Para Penggugat adalah segenap ahli waris yang sah dari Almarhum
MANA SUCI dan Ny. EMUN ;
3. Menyatakan Harta Peninggalan berupa tanah warisan yang terletak di Blok
Sukarandeg, Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat
dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi ) yang
sekarang dikuasai oleh Tergugat  dengan batas-batasnya sebagai berikut :
 Utara
: Tanah Lembur Kampung Pondok
 Timur
: Jalan Raya Lembang Subang;
 Selatan
: Tanah Kampung Cibogo
 Barat
: Curug Panarim
Atas nama MANA SUCI seluas  26 ha ( 260.000 M2. )
4. Menyatakan sah dan berharga surat-surat kepemilikan Para Penggugat
sebagaimana yang akan diajukan dalam Pembuktian .
5. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah Semua Surat-surat / akta–akta berbentuk
apapun terhadap peralihan hak atas tanah waris obyek sengketa terletak di Blok
Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat
dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi ) Milik
MANA SUCI baik yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II maupun pihak lainnya
dan karenanya harus di batalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan
hukum yang merugikan para PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari segenap Ahli
Waris Pengganti lain yang sah dari almarhum MANA SUCI.
7. Menyatakan para PENGGUGAT dan segenap Ahli Waris sebagaimana pada pentitum
butir 2 di atas adalah selaku Ahli Waris pengganti yang sah dari almarhum MANA
SUCI dan karenanya selaku pemilik sah atas tanah waris objek sengketa terletak di
Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung
Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi )
Milik MANA SUCI dengan batas-batas tanah sebagaimana terurai pada pentitum
butir 3 di atas.
Menyatakan penguasaan dan pemilikan TERGUGAT I atas nama waris objek
sengketa terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang
Kabupaten Bandung Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000
Meter Persegi ) atas nama MANA SUCI adalah tanpa alas hak yang sah dan
merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan para PENGGUGAT
selaku Ahli Waris dari dan segenap ahli waris pengganti lain yang sah dari
almarhum MANA SUCI.
Menghukum tergugat membayar tanah tersebut apabila diganti dengan uang
sebesar Rp. 2.340.000.000.000. (Dua triliun tiga ratus empat puluh milyar).
dengan rincian sebagai tersebut 26.000 meter x Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta)
permeter persegi.
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan ganti untung kepada
para penggugat atas penguasaan tanpa hak dari tahun 1980 sebesar Rp. 260 Milyar
yang harus dibayar kontan secara seketika dan sekaligus ;
11. Menyatakan tidak Sah dan Cacat Hukum Kepemilikan baik itu berupa HakJasa Bantuan Hukum
Pengelolaan ataupun Hak Lainnya terhadap obyek tanah sengketa oleh Tergugat I.
12. Menghukum TERGUGAT I atau pihak lain yang menerima hak dari padanya untuk
mengosongkan dan menyerahkan tanah waris objek sengketa terletak di Blok
Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat
dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi ) Milik
Mana Suci dalam keadaan kosong dan terpelihara seperli semula, bilamana perlu
melalui upaya paksa dengan menggunakan alat keamanan negara
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag ) yang telah
diletakkan atas tanah waris objek sengketa terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu
Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan Kadaster 1876
seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi ) Milik almarhum Mana Suci atas
nama TERGUGAT I.
14. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
membayar ganti kerugian secara immaterial sebesar Rp. 50 Milyar rupiah, dimana
kerugian immaterial tersebut diassumsikan sebagai kerugian moril atas diri para penggugat ; 15. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 20.000.000 (duapuluh juta rupiah) per hari setiap kali lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah waris objek sengketa a quo kepada para PENGGUGAT selaku pemilik sah,terhitung sejak putusan perkara ini
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde).
16. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrade), meskipun ada upaya hukum bantahan, banding maupun kasasi dari para pihak.17. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini.”  Toti Risna KS, SH.MH didampingi DRS.GANJAR P. SOMANTRI,SH di Kantor Hukum RATU  ADILJasa Bantuan Hukum

Lip red




أحدث أقدم

Terkini