Ada Galian Disebut Kebal Hukum, Ada Oknum Wartawan di Galian Tanah ilegal H Dodo Rumpin

CYBER POLKRIM




BOGOR - Maraknya aktivitas galian tanah tak berizin atau ilegal di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, tepatnya di Kampung Panoongan, kembali menuai sorotan. Keresahan masyarakat, bukan hanya soal adanya potensi kerusakan lingkungan secara permanen, tapi praktik ilegal itu mengancam keselamatan warga secara langsung. Kalau dibiarkan jelas akan berdampak negatip bagi kelangsungan warga .untuk itu diharap Dedi Mulyadi Gubernur Jabar atau yang biasa disebut  KDM menindak tegas masalah ini.

 

" Hilir mudik truk pengangkut tanah membuat jalan jadi kotor dan licin, sehingga banyak pemotor yang terjatuh atau mengalami kecelakaan," ungkap deni (43) pengendara motor yang melintas di Jl Prada Samlawi, Sabtu 7 Februari 2026.

 

Bapak beranak satu, asal Desa Kampung Sawah itu menambahkan, keluhan terkait maraknya aktivitas galian tanah tak berizin sering disuarakan masyarakat, namun penanganan yang dilakukan pemerintah daerah melalui Forkompincam Rumpin tidak sesuai harapan. Buktinya, galian tanah tetap beroperasi seakan pemiliknya kebal hukum.

 

" Di Kampung Panongan misalnya, galian tanah ilegal milik H Dodo itu ga pernah ditertibkan. Di lokasi itu juga ada keterlibatan oknum wartawan bernama Adul. Silakan cek saja langsung ke lokasi pak," imbuhnya.

 

Pegiat lingkungan sekaligus peneliti KPKB, Muhamad Rojali menilai, maraknya aktivitas galian ilegal di kawasan Rumpin bentuk kegagalan aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menjalankan hukum maupun peraturan daerah. Harusnya, ada keseriusan dalam memberantas galian ilegal demi menyelamatkan lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat.

 

" Berulang kali APH, pihak Kecamatan Rumpin dan Satpol PP dari kabupaten melaksanakan giat penertiban tapi praktik ilegal itu masih berjalan. Artinya, ada yang salah dalam penanganannya," kata Rojali.

 

Dia menuturkan, upaya penertiban yang dilaksanakan tidak disertai dengan penegakan hukum secara tegas. Misalnya, tambah Rojali, petugas hanya melakukan penyegelan dilokasi galian dan memasang spanduk peringatan, sedangkan pemilik galian bebas dari jeratan hukum sehingga tidak menimbulkan efek jera.

 

" Pemilik galian akan menghentikan aktivitasnya paling lama satu bulan setelah ditertibkan, kemudian di bulan berikutnya beroperasi kembali. Artinya, penanganan tersebut gagal karena tidak disertai penerapan sanksi hukum terhadap aktor utama alias pemiliknya," kata dia lagi.

 

Sebelumnya, saat dikonfirmasi via seluler, oknum wartawan bernama Adul yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal milik H Dodo di Kampung Panongan, Desa Kampung Sawah, kecamatan Rumpin membantah dirinya menjadi beking di balik praktik ilegal yang berpotensi rusaknya lingkungan disertai ancaman secara langsung bagi masyarakat tersebut. Ia berdalih, hanya memfasilitasi kepentingan warga dan awak media dengan pemilik galian.

 

" Saya bukan beking bang, tapi hanya memfasilitasi keperluan warga dan wartawan yang datang kelokasi dengan pak Haji Dodo. Saya itu seorang pimpinan di redaksi bahkan memiliki 9 perusahan media, jadi paham soal lapangan," singkatnya

 

(Eg,cj)







Lebih baru Lebih lama

Terkini