Yang kedua kalinya Kementrian pertanian Kembali mangkir Dalam Sidang terhadap Kasus Tanah Holtikultura Lembang

CYBER POLKRIM







BANDUNG Cyber Polkrim  - Gugatan Lembaga Hukum Ratu Adil yang menggugat Mentri Pertanian, Gubernur Jabar, dan Desa Cibogo Lembang atas kasus tanah Lembang yang dijadikan Tanaman Holtikultura Lembang dimana Penggugat adalah orang yang berhak atas tanah MANA SOETJI/EMON berdasarkan berita acara No. 08/BA.Pdt.P/1998/PA.Cmi Pengadilan Agama Cimahi Kelas IA.
Dalam acara sidang yang ke dua digelar kemarin di Pengadilan Bale Bandung , Mereka para tergugat tidak hadir alias mangkir kembali yang kedua kalinya dari panggilan pengadilan negeri bale bandung.dan gugatan sidang akan terus berlanjut minggu depan




Seperti dikata Pengacara dari LBH Ratu Adil yang disampaikan Toti Risna Kamelia SH.MH bersama rekan , menurutnya gugatan kita terhadap kementrian pertanian dan yang lainnya baik Gubernur Jabar yang memiliki wilayah ataupun Bupati Bandung barat, camat atau Pemerintah Desa Cibogo.mereka semua tidak mau hadir baik di sidang pertama ataupun kedua kemarin . Menurut Toti mungkin mereka malu atau kebingungan apa yang mau jadi pegangan ketika mereka menguasai tanah tanpa hak dan regulasi yang jelas sehingga mereka enggan untuk menghadiri atau melakukan perlawanan secara hukum terhadap para penggugat .




Mungkin mereka tergugat merasa malu untuk datang atau perwakilannya hadir karena memang mereka tidak punya legalitas dan barang bukti apa yang mau diperdebatkan sehingga mungkin lebih memilih diam dan tidak hadir baik dalam sidang pertama ataupun sidang ke dua .




Tetapi dalam masalah ini, kita tetap akan terus melangkah karena. semakin menarik bagi kita atas dugaan kasus penyerobotan lahan tanah ini , kita lihat aja nanti mau seperti apa jadinya . Apakah mereka masih tetap tidak akan hadir atau akan datang perwakilannya atau bagian hukumnya untuk bisa argumen di persidangan .




Jadi bagi awak media yang meliput terus perjalanan sidang ini mari kita kawal sampai dimana kasus ini berjalan dan kita tetap tegak lurus dalam membantu masyarakat yang butuh perlindungan hukum. Agar Hak - hak mereka Benar - benar bisa merasakan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Kepemilikan tanah yang sah secara hukum bagi MANA SOETJI/EMON berdasarkan berita acara No. 08/BA.Pdt.P/1998/PA.Cmi Pengadilan Agama Cimahi Kelas IA. Semestinya merek ( kementrian pertanian ) legowo dan suka rela memberikan hak mereka jangan sampai kaya sekarang masih menganggap memiliki atau menguasai sementara yang benar benar hak dan syah secara prosedur hukum malah sebaliknya dan gigit, jari tentu hal ini tidak adik." Ucapnya.




Berdasarkan Pasal 127 Herziene Indlandsch Reglement (Hir), jika satu atau lebih tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, pemeriksaan perkara akan diundurkan ke hari persidangan berikutnya yang paling dekat.

Pemberitahuan penundaan akan diberikan kepada pihak yang hadir, dan bagi mereka pemberitahuan itu sama dengan panggilan, sedangkan tergugat yang tidak hadir akan dipanggil kembali.

Jika pada sidang berikutnya tergugat yang tidak hadir sebelumnya tetap tidak datang meskipun telah dipanggil secara patut, maka ia dianggap tidak melakukan perlawanan dan gugatan dapat diputus secara kontra diktoir terhadap semua tergugat.

Untuk itu guna persidangan berjalan lancar dan pihak Mentri pertanian taat hukum sebaiknya bisa hadir pada waktunya. Pemerintah ( kementrian pertanian ) semestinya pro aktif dalam berbagai hal, apalagi ini menyangkut masalah hukum , jangan sampai mereka lalai atau abai yang pada akhirnya citra jelek di mata publik .” Ucap Toti Risna KS.SH.MH saat bertemu beberapa wartawan termasuk patroli di halaman sidang .

Dilihat dari kecamatan hukum indonesia


Ketidakhadiran Menteri Pertanian (atau perwakilannya) dalam sidang gugatan perdata oleh ahli waris melalui LBH Ratu Adil memiliki konsekuensi hukum serius bagi pihak pemerintah. Berikut adalah tanggapan dan analisis berdasarkan prosedur hukum acara perdata di Indonesia:

1. Potensi Putusan Verstek
Jika Menteri sebagai Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan namun tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasa hukumnya, Hakim dapat menjatuhkan Putusan Verstek.


Dampaknya: Gugatan Anda sebagai penggugat dapat dikabulkan seluruhnya tanpa kehadiran pihak lawan, selama dalil-dalil gugatan memiliki dasar hukum yang kuat dan bukti (sertipikat) yang valid.
Pengecualian: Jika gugatan dinilai tidak memiliki dasar hukum atau bertentangan dengan undang-undang, hakim tetap bisa menolak gugatan meskipun Tergugat tidak hadir.
2. Perwakilan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Dalam perkara perdata yang melibatkan instansi pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Menteri biasanya tidak hadir secara pribadi. Beliau umumnya memberikan Surat Kuasa Khusus kepada:
Biro Hukum internal Kementerian Pertanian.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung/Tinggi untuk mewakili kepentingan negara di persidangan.
Jika keduanya (Menteri maupun penerima kuasa) tidak hadir, maka prosedur nomor 1 (Verstek) tetap berlaku.
3. Langkah yang Dapat Anda Lakukan
Pastikan Pemanggilan Sah: Pastikan pihak pengadilan telah mengirimkan relas (surat panggilan) ke alamat kantor Kementerian Pertanian yang benar.
Siapkan Bukti Sertipikat: Karena Anda memiliki sertipikat, ini adalah alat bukti kuat. Pastikan sertipikat tersebut asli dan didukung dengan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) yang sah.
Sidang Mediasi: Jika pada sidang berikutnya mereka hadir, biasanya akan dilakukan proses mediasi terlebih dahulu untuk mencari kesepakatan damai sebelum masuk ke pokok perkara.
4. Hal Penting untuk Diperhatikan
Upaya Hukum Verzet: Jika diputus Verstek (menang tanpa lawan), pihak Kementerian masih memiliki hak untuk mengajukan perlawanan (Verzet) dalam jangka waktu tertentu setelah putusan diberitahukan kepada mereka.
Masa Sanggah Sertipikat: Secara umum, sertipikat tanah yang sudah diterbitkan lebih dari 5 tahun memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan lebih sulit untuk digugat balik, kecuali terdapat cacat hukum administratif atau pemalsuan.


Jika ketidakhadiran ini terus berlanjut, Anda dapat meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian guna mempercepat proses hukum

Lip red
أحدث أقدم

Terkini