*Konferensi Pers Polda Jabar Terkait Penangkapan Taufik Hidayat, Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat terhadap Kekasihnya*

CYBER POLKRIM


*Bandung, Jabar / Cyber Polkrim –* Kepilisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar konferensi pers pada Selasa malam, tanggal 23/06/2026 untuk menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus penyekapan, dan penganiayaan berat yang terjadi di sebuah kos-kosan di lingkungan Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen. Pol.) Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., yang memaparkan secara rinci proses penyelidikan, penangkapan, hingga keterangan resmi yang diperoleh dari tersangka.

Dalam paparannya, Kapolda Jabar menyatakan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap tersangka, termasuk tes narkoba. “Hasil tes narkoba yang dilakukan terhadap tersangka dinyatakan negatif. Seluruh data identitas dan keterangan yang disampaikan juga telah dicocokkan dan sesuai dengan data kependudukan resmi yang tercatat", jelas Irjen. Pol. Rudi.

Ia menegaskan, bahwa seluruh tahapan penanganan kasus ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, berlandaskan laporan resmi dari korban serta temuan bukti di lokasi kejadian.

Tersangka yang bernama lengkap Taufik Hidayat (30 tahun), diketahui sempat meninggalkan wilayah Jabar dan bergerak hingga ke Tangerang setelah peristiwa itu terjadi. Pergerakan ini terungkap melalui rekam jejak transaksi keuangan, yang menjadi salah satu petunjuk penting bagi tim penyidik. Namun, selama berada di Tangerang, tersangka merasa tidak aman dan akhirnya memutuskan kembali ke Jabar serta bersembunyi di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Di lokasi tersebut, tim gabungan Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, dan tanpa bantuan pihak ketiga.


Terkait kronologi peristiwa, penyidik telah memperoleh keterangan dari tersangka yang mengakui seluruh perbuatannya. Taufik menyatakan penyesalan yang mendalam, dan menyebutkan bahwa tindakannya dilakukan dalam kondisi kesadaran yang menurun akibat kebiasaan mengonsumsi alkohol merk Intisari secara rutin setiap hari. “Ia mengakui, bahwa konsumsi alkohol yang dilakukan tersangka yang menjadi pemicu utama. Dibawah pengaruh zat tersebut, ia melakukan tindakan penganiayaan yang sangat kejam terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29 tahun), yang sebelumnya telah disekap di kamar kos tersebut,” ungkap Kapolda Jabar.

Berdasarkan keterangan korban dan visum yang diperoleh, penganiayaan yang dialami korban tergolong sangat berat. Korban mengalami luka parah pada bagian mata yang dicongkel, hingga menyebabkan kebutaan permanen, bibir digunting, serta kaki dibacok menggunakan benda tajam. Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.

Polda Jabar berencana untuk memperdalam penyelidikan dengan memanggil ahli kejiwaan, guna memeriksa kondisi psikologis tersangka, pola perilaku, serta dinamika hubungan antara tersangka dan korban. “Pemeriksaan ini penting untuk melengkapi berkas perkara, dan memahami secara utuh latar belakang terjadinya tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia ini", tambah Irjen. Pol. Rudi.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel khusus dengan pengawasan ketat, demi menjamin keamanan semua pihak serta kelancaran proses hukum. Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, lembaga terkait, dan awak media yang telah memberikan dukungan dan kerja sama selama penyelidikan berlangsung. “Proses hukum terhadap kasus ini akan terus dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan bagi korban dan masyarakat luas", pungkas Kapolda Jabar Irjen. Pol. Rudi. *(IH. Sianipar / M. Ilham GS)*
Lebih baru Lebih lama

Terkini