Bandung cyber polkrim - Kementrian agama RI melarang keras seluruh madrasah Aliyah negeri ( MAN ) Melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun orang tua / wali murid.
Aturan penarikan dana di lingkungan madrasah negeri diatur secara ketat untuk membedakan mana yang legal dan mana yang masuk kategori pungutan liar (pungli). Contoh regulasi dan dasar hukum yang mengatur tentang hal itu diatur dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
DIPA dan Dana BOS: Madrasah Negeri dilarang memungut biaya karena operasionalnya telah dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran rutin Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing madrasah serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Perbedaan Pungutan (Dilarang) vs Sumbangan (Boleh)
Berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Agama dan pengawasan Ombudsman, karakteristik penarikan dana yang dilarang meliputi:
Komite Madrasah memang diperbolehkan menggalang dana untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun, penggalangan tersebut hanya boleh dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan rutin yang diwajibkan kepada seluruh wali murid.
Penggunaan nama paguyuban kelas atau forum orang tua juga dilarang dijadikan alat untuk melegalisasi pungutan wajib.
Bahkan jika ada sekolah yang melakukan pungutan orang tua / masyarakat bisa melaporkan hal itu, dimana Komite sekolah atau madrasah dilarang keras memungut biaya wajib kepada orang tua siswa berdasarkan aturan yang berlaku seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan ketentuan Kementerian Agama.
Bantuan dana dari orang tua sifatnya harus sukarela, tidak terikat jumlah, dan tidak ditentukan waktunya. Jika Anda atau orang tua murid menemukan indikasi pungli di lingkungan madrasah atau sekolah laporan dapat dilayangkan secara resmi melalui saluran pengaduan berwenang seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Saber Pungli, atau Ombudsman.
Namun apa yang terjadi di Madrasah Aliah negeri 2 kota bandung katanya disana pungutan untuk sukarena dibebankan 150 ribu per siswa bahkan lebih dari itu untuk meragam pun bagi siswa baru kabarnya dibebankan sekitar 4 juta lebih, yang sudah tentu hal itu jelas melanggar dari aturan kalaupun benar terjadi dipungut dengan mencantumkan nominal.
Sementara kepala MAN 2 Kota Bandung yang bernama Awaludin Hamzah saat dipinta tanggapannya oleh awak media dirinya mengaku dan membenarkan adanya dugaan pungutan liar/uang sukarela tidak resmi yang mencapai hingga Rp150.000 per siswa, namun klarifikasi nya Awaludin Hamzah mengaku jumlahnya bervariasi sesuai kemampuan orang tua dan bukan kewajiban.
Namun yang disayangkan dugaan pungutan itu tidak memiliki dasar aturan resmi dari Kemenag. Yang pada akhirnya banyak kalangan berharap hal ini bisa masuk dalam tahap pemeriksaan dan verifikasi oleh Kanwil Kemenag Jawa Barat serta Dinas Pendidikan dalam penanganannya sekaligus bisa memberikan sanksi baik berupa teguran ataupun pemberhentian jabatan jika terbukti melanggar aturan.
H.iriando sianipar


