Bupati Bandung Dadang Supriatna Hadiri Pemberian Remisi kepada 1.088 Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas II-A Bandung

CYBER POLKRIM


Kab. Bandung, Jawa Barat / Cyber Polkrim - Sebanyak 1.088 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 12 orang langsung bebas dan kembali ke tengah masyarakat.

Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS mengatakan, pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri pemberian Remisi Umum bagi Narapidana, dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 RI di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, pada Senin (17/8/2026). "Semoga setelah keluar dari Lapas ini menjadi warga yang baik, kembali lagi ke masyarakat, diterima oleh masyarakat dan bisa bergaul, berkumpul serta bersosialisasi sebagai warga yang seutuhnya,” ujar Kang DS.

Menurutnya, remisi juga menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang mengikuti proses pembinaan dengan baik. Kang DS mengapresiasi jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, yang terus memberikan pembinaan pendidikan, keterampilan dan kegiatan produktif kepada warga binaan.


Ia menilai kemampuan warga binaan dalam menghasilkan berbagai produk UMKM hingga menampilkan seni dan budaya menunjukkan bahwa proses pembinaan dapat menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat. "Ini membuktikan, bahwa warga binaan selalu dibina dan diperhatikan oleh negara,” katanya.

Kang DS berharap, 12 warga binaan yang memperoleh kebebasan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuka lembaran baru dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Untuk mendukung kemandirian mereka, Pemkab Bandung menyiapkan sejumlah program melalui Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Salah satunya program pinjaman modal bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan, yang dapat dimanfaatkan warga untuk memulai usaha. “Kalau dipandang perlu diberikan bantuan permodalan dan sebagainya, kita akan dorong melalui Dinas Sosial, sehingga nanti bisa mendapatkan mata pencaharian yang rutin dan kehidupannya bisa terjamin ke depan,” tambah Kang DS.

Ia juga mendorong pihak Lapas berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja, untuk memperkuat pelatihan keterampilan bagi warga binaan sebelum mereka bebas. Menurutnya, pelatihan tersebut penting agar warga binaan memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari pekerjaan atau membangun usaha setelah kembali ke masyarakat. “Kita persiapkan pelatihan keterampilan dan sebagainya, sehingga begitu keluar dari Lapas bisa menjadi warga yang mandiri, bisa bersosialisasi dan mendapatkan mata pencaharian,” katanya.

Kang DS berharap, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum perubahan bagi warga binaan untuk kembali produktif dan berkontribusi di lingkungan masing-masing. "Ini merupakan langkah awal untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan, agar bisa berkiprah lagi dan berkumpul kembali dengan masyarakat, tentunya dengan kehidupan yang lebih baik,” pungkas Kang DS. (M. Reza FS / M. Ilham GS)
أحدث أقدم

Terkini