Berdasarkan data dokumen Kajian Teknis dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Kuningan Nomor 650/04/PR tanggal 13 November 2018 tentang Rencana Pembangunan Rumah Sakit Permata. Rokhmat Ardiyan Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan selaku pemohon diketahui mengajukan calon lokasi rencana Pembangunan Rumah Sakit Permata sebagai berikut :
a. Nama Perusahaan : PT Kuningan Kampung Sehat
b. Nama Pemohon : H. Rokhmat Ardiyan, MM
c. Alamat : Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan
d. Total Luas Tanah : + 59.568 m2
Selanjutnya dalam dasar permohonan pembangunan RS Permata Kuningan pemohon yaitu Rokhmat Ardiyan mendasarkan pada :
Surat dari Direktur Utama PT Kuningan Kampung Sehat Nomor 001/PT.KKS/IX/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Perubahan Permohonan Perizinan; dan
Berita Acara Hasil Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Kuningan Nomor 650/04/Sekret/PR tanggal 24 Oktober 2018 tentang Rencana Pembangunan Rumah Sakit Permata di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan
Dalam kajian aspek ruang dan gambaran umum calon lokasi rencana pembangunan Rumah Sakit Permata di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan disebutkan berbatasan dengan :
Sebelah Utara dengan sawah;
Sebelah Selatan dengan permukiman;
Sebelah Timur dengan sawah; dan
Sebelah Barat dengan Jalan Cut Nyak Dien.
Gambar citra foto udara calon lokasi pembangunan Rumah Sakit Permata Kuningan memberikan data :
1. Penggunaan lahan eksisting calon lokasi merupakan sawah.
2. Lokasi fisiografis calon lokasi meliputi ketinggian 457-463 mdpl, jenis tanah Podsolik, Regosol dan Latosol, serta memiliki kelerengan 2-15% persen (landai)
Masih dalam Kajian Teknis disebutkan kesesuaian peruntukan ruang calon lokasi rencana Pembangunan Rumah Sakit Permata di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan menurut RTRW Kabupaten Kuningan tahun 2011-2031 diperuntukan sebagai Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan padahal lokasi tersebut merupakan area kawasan sawah produktif. Namun dalam kesimpulan Kajian Teknis yang ditandatangani langsung oleh Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua TKPRD pada tanggal 13 November 2018 yang suratnya ditembuskan kepada Kadis LH dan Kadis DPMPTSP disebutkan :
1. Calon lokasi Pembangunan Rumah Sakit Permata masih berada pada lokasi yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BKPRD No. 653/53/Sekret tanggal 29 Mei 2017 tentang Pembangunan Kuningan Kampung Sehat di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dengan isi rencana pembangunan tersebut berada pada Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan seluas ± 26.890 m2 atau 45,14% dari luas lahan yang diajukan, sedangkan sisanya pada Kawasan Peruntukan Pertanian Tanaman Pangan Pada Lahan Basah seluas ± 32.223 m2 atau 54,10%.
2. Rencana Pembangunan Rumah Sakit Permata di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan berdasarkan hasil kajian tata ruang, berada pada Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan di area seluas ± 26.890 m2 sehingga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan tersebut.
3. Karena izin sebelumnya sudah keluar tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan RS Permata sebagaimana Keputusan Bupati No. 644/KPTS.425.IMB/XII/2017 harus dicabut terlebih dahulu. Adapun dasar pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RS Permata yaitu :
Belum disusunnya Persetujuan Teknis dari BPN
Belum disusunnya Dokumen Lingkungan
Bangunan dengan ketinggian 5 (lima) lantai harus memperhatikan dan rnempertimbangkan Kajian dari Dinas Teknis terkait disesuaikan dengan daya dukung tanah serta kemampuan armada kebakaran Kabupaten Kuningan.
Apabila tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis, maka DPMPTSP untuk tidak memproses perijinannya
Pemohon diminta untuk tidak melakukan aktivitas fisik di lapangan sebelum proses izin diselesaikan dan mempertimbangkan saran dan pendapat dari anggota TKPRD
Kajian ini bukan merupakan izin dan akan dievaluasi kembali apabila pemohon tidak melaksanakan arahan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya kajian teknis ini.
Ironisnya dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) yang diajukan oleh Rokhmat Ardiyan selaku pemrakarsa dan penanggung jawab pembangunan RS Permata Kuningan menyampaikan data yang berbeda. Seperti untuk lokasi rencana kegiatan secara geografis berada di Jl. Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho – Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Batas-batas lahan yang dimanfaatkan untuk Rencana Pembangunan Rumah Sakit Permata adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Universitas Kuningan
Sebelah Selatan : Permukiman dan Persawahan
Sebelah Timur : Persawahan
Sebelah Barat : Permukiman dan Persawahan
Selanjutnya skala kegiatan untuk Rencana Pembangunan Rumah Sakit Permata dengan layanan 168 Tempat Tidur. Adapun besaran dan skala kegiatannya sebagai berikut :
Luas Area : 12.000 m2
Total Luas Bangunan : 10.500 m2 (5 Lantai)
Kebutuhan Daya Listrik : 555 kVA dari PLN dan Genset
dengan kapasitas 600 kVA
Kebutuhan Air Bersih : 82,19 m2/hari
Kapasitas STP : 75 m2/hari
Rokhmat Ardiyan selaku pemohon mendasarkan UKL/UPL yang diklaim sebagai Persetujuan Lingkungan pada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan dan Penerbitan Izin Lingkungan Bidang Kesehatan. Jenis dokumen lingkungan UKL UPL dibuat untuk kriteria luas bangunan 2.000 – 9.999 m2 dan untuk kegiatan usaha yang tidak berdampak penting. Sehingga dalam Rencana Pembangunan Rumah Sakit Permata yang merupakan Rumah Sakit Kelas C seharusnya wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena total luas bangunannya mencapai 10.500 m2 (5 lantai) sesuai ketentuan yang diatur dalam Permen LH Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha/Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL. Tapi yang bersangkutan sebagai pemohon diduga malah mensiasati aturan menjadi berdasarkan peraturan wajib menyusun dokumen lingkungan UKL/UPL saja sehingga sejak awal terdapat mens rea atau niat jahat melakukan pelanggaran izin lingkungan tidak mau mengurus AMDAL.
Secara hukum dokumen UKL UPL tidak bisa serta merta disebut sebagai Persetujuan Lingkungan melainkan hanya sebagai dokumen prasyarat atau dasar bagi pemerintah untuk menerbitkan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Lingkungan Hidup sebagai dasar Perizinan Berusaha setelah penyusunan AMDAL selesai. Untuk kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bentuk Persetujuan Lingkungan nya adalah Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha / kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri atas Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Masih dalam isi UKL/UPL disebutkan juga bahwa kegiatan pembangunan RS Permata Kuningan dapat dilaksanakan karena telah memiliki persetujuan prinsip antara lain:
1. Kajian Teknis TKPRD Kabupaten Kuningan No. 650/04/PR tanggal 13 November 2018.
2. Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Rangka Persetujuan Izin dari BPN Kab. Kuningan Nomor 38/XII/PTP-IL/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Penyebutan sudah adanya persetujuan prinsip dalam UKL/UPL yang diklaim berdasarkan Kajian Teknis TKPRD Nomor : 650/04/PR Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Rumah Sakit Permata oleh Rokhmat Ardiyan selaku pemohon adalah sebuah kebohongan publik karena Kajian Teknis seperti disebutkan oleh TKPRD bukan merupakan izin. Dan ternyata Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk RS Permata dicabut izinnya oleh TKPRD karena melanggar ketentuan belum memiliki Dokumen Lingkungan yaitu AMDAL dan Persetujuan Lingkungan. Sehingga seharusnya Perizinan Berusaha untuk RS Permata tidak dikeluarkan oleh DPMPTSP pada tanggal 2 November 2018 sebab izin IMB nya saja dari PUTR sudah dicabut karena tidak sesuai dengan tahapan penyusunan dalam keluarnya perizinan yang terlebih dahulu harus memiliki Dokumen Lingkungan berupa AMDAL dari DLH, kemudian IMB dari PUTR dan setelah itu baru bisa dikeluarkan Izin Operasional dari DPMPTSP. Padahal menurut TKPRD apabila tidak memenuhi ketentuan–ketentuan teknis maka DPMPTSP untuk tidak memproses perizinannya.
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui DLH yang menjadi dasar hukum untuk dikeluarkannya Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP. Sehingga keluarnya surat Izin Operasional untuk RS Permata yang dikeluarkan oleh DPMPTSP bisa dibatalkan oleh Bupati Kuningan apabila melanggar ketentuan atau cacat hukum demi menegakkan aturan. Karena dalam proses tahapan keluarnya Perizinan Berusaha untuk RS Permata diketahui maladministrasi atau cacat prosedur sejak awal maka DLH dan DPMPTSP Kuningan bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan rekomendasi UKL UPL dan Izin Operasional yang sudah dikeluarkan sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum. Dokumen TKPRD tahun 2018 terkait Rencana Pembangunan RS Permata Kuningan bisa ditarik sebagai dokumen dasar atau alat bukti ketika muncul polemik atau desakan audit mengenai kesesuaian lokasi tata ruang, dokumen lingkungan, legalitas bangunan, izin operasional maupun evaluasi kepatuhan lingkungan yang diawasi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kuningan.
Apalagi Rokhmat Ardiyan diketahui mengajukan permohonan calon lokasi pembangunan RS Permata dengan total luas tanah mencapai + 59.568 m2 dimana 54,10 % lahannya masuk Peruntukan Pertanian Tanaman Pangan Pada Lahan Basah atau kawasan sawah produktif yang diduga melanggar Perda Nomor 07 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lokasi untuk RS Permata Kuningan diduga juga melanggar Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan (RTRW) Tahun 2011 – 2031 dimana tanah yang dipakai adalah lahan peruntukan untuk persawahan. Sehingga sangat wajar pada saat itu diketahui ada demo penolakan dari masyarakat sekitar. Ini selaras dengan nota dinas dari hasil rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Oktober 2018 sesuai kutipan ternyata Pembangunan Rumah Sakit Permata Kuningan dalam pelaksanaannya tidak memenuhi persyaratan seperti dokumen lingkungan dan kajian pertimbangan teknis pertanahan.
Namun disinilah ironisnya karena Ketua TKPRD saat itu yakni Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang memegang posisi itu sangat lama dari tahun 2018 s/d 2024 yang bersangkutan tidak mencabut atau membatalkan Izin Operasional RS Permata tapi diduga membiarkan atau lalai dalam melakukan pengawasan meskipun mengetahui dalam Rencana Pembangunan Rumah Sakit Permata diduga pemohon Rokhmat Ardiyan mensiasati perizinan yang seharusnya wajib AMDAL tapi hanya menggunakan dokumen UKL/UPL. Rokhmat Ardiyan selaku Penanggung Jawab atas Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan sesuai data dalam UKL/UPL tahun 2018 untuk kegiatan pembangunan RS Permata sekarang menjadi anggota DPR RI dan bertugas di Komisi XII membidangi energi, sumber daya mineral, investasi serta lingkungan hidup yang salah satu mitra kerja nya justru Menteri Lingkungan Hidup sehingga yang bersangkutan seharusnya taat azas. Dan posisi Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua TKPRD sekarang menjabat sebagai Bupati Kuningan selaku penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Kepatuhan pembangunan fisik RS Permata Kuningan dalam UKL UPL di lapangan terbukti tidak presisi atau tidak sama dengan apa yang telah direkomendasikan dalam surat Kajian Teknis Nomor 650/04/PR/2018 dari TKPRD tentang Rencana Pembangunan Rumah Sakit Permata. Ini terbukti lewat turunnya sanksi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang mengeluarkan SK No. 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada RS Permata karena adanya penambahan luas bangunan untuk TPS Limbah B3 seluas 13,50 m2 dan sarana IPAL seluas 2.268,73 m2. Dalam rekomendasi sanksi dari DLH disebutkan Persetujuan Lingkungan harus dibuat dengan cara menyusun dokumen AMDAL. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan AMDAL seharusnya sudah di buat pada tahap perencanaan sebelum usaha tersebut dibangun (berlaku pada luas bangunan di atas 10.000 meter / 1 hektar). Diperkuat lagi bukti kedua berupa adanya Berita Acara Pembinaan tanggal 17 Juli 2026 dari Kantor Satpol PP Kuningan kepada RS Permata karena melakukan aktivitas pembangunan lahan parkir yang melanggar Perda yaitu mendirikan bangunan yang tidak memiliki izin dari Bupati Kuningan. Dua temuan tersebut diatas cukup untuk menjawab bahwa RS Permata meskipun disebutkan telah mempunyai UKL UPL itu pun ternyata tidak dijalankan.
Tindakan beroperasi RS Permata Kuningan tanpa memiliki Dokumen Lingkungan masuk dalam ranah pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Cipta Kerja yang memuat ancaman pidana bagi pelaku usaha maupun pejabat yang lalai dalam pengawasan.
Kuningan, 28 September 2026
Dikupas oleh Uha Juhana
Ketua LSM Fronta
